JAKARTA- Miryam S. Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar terus berupaya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misal, saat diperiksa komisi antirasuah kemarin (12/5), mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR tersebut memprotes penyidik atas status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan padanya beberapa waktu lalu. Politikus Partai Hanura itu mengaku selama ini pihaknya sudah kooperatif terhadap upaya hukum KPK. Khusunya saat diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). “Kenapa saya dibikin DPO,” kata Miryam usai diperiksa. Soal alasan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Miryam mengaku tidak ada pihak yang menekan atau mempengaruhi keputusan tersebut. Keputusan kontroversial itu murni atas kemauan sendiri. Dia merasa keterangan yang disampaikan di hadapan penyidik kala itu adalah hasil mengarang bebas. Miryam bakal tetap melawan penetapan tersangka pemberian keterangan tidak benar tersebut dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan depan. Didampingi sejumlah pengacara, dia memastikan langkah hukum itu tetap berjalan. “Saya mangkir kan ada surat tertulisnya lewat lawyer (pengacara) saya,” imbuh perempuan kelahiran Indramayu tersebut. Pengacara Miryam, Aga Khan menyebut kliennya memang merasa keberatan dengan status DPO yang dimintakan KPK ke Mabes Polri. Sebab, selama ini kliennya tidak pernah bersembunyi atau melarikan diri seperti umumnya tersangka yang masuk dalam DPO. “Kami juga sudah menjelaskan kepada KPK alasan ketidakhadiran (dari panggilan KPK),” bebernya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan semua proses hukum dalam kasus E-KTP tetap berjalan. Khususnya soal Miryam, KPK terus berupaya membangun lebih luas perkara yang ditengarai ditunggangi aktor intelektual korupsi berjamaah E-KTP itu. “Kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup, tentu saja tidak tertutup kemungkinan pengembangan perkara akan dilakukan,” ujarnya. Hanya, Febri enggan membocorkan ke mana arah pengembangan perkara yang baru dua kali ditangani KPK tersebut. Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan korupsi E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu bakal masuk radar KPK. ”Apakah terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan tekanan atau pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus E-KTP,” ucapnya. Menurut Febri, pihaknya sudah menggali banyak keterangan dari para saksi untuk menyempurnakan bukti yang dimiliki. Bahkan, beberapa saksi lebih dari sekali diperiksa. Antara lain, pengacara kondang Elza Syarif, pengacara muda Anton Taufik dan lawyer kontroversial Farhat Abbas. “Saat ini kami fokus dulu memproses MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar,” imbuhnya. (tyo)
Miryam Protes Penyidik atas Penyematan Status Buron
Sabtu 13-05-2017,10:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,22:59 WIB
Prabowo Tegas! Dapur MBG Tak Sesuai Standar Langsung Disetop
Kamis 19-03-2026,22:49 WIB
Update Malam Tol Cipali: 108 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Mulai Sepi
Kamis 19-03-2026,23:54 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran, Demi Cegah Korupsi
Kamis 19-03-2026,23:45 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Jumat 20-03-2026,03:02 WIB
Pemilik Como 1907 Michael Bambang Hartono Meninggal, Klub Siap Beri Penghormatan
Terkini
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,21:23 WIB
Update Tol Cipali Malam Ini: Arus Normal, Ribuan Kendaraan Masih Melintas
Jumat 20-03-2026,21:01 WIB
Borussia Monchengladbach Lepas Kevin Diks, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Jumat 20-03-2026,20:01 WIB
Rencana Kirim 8.000 TNI ke Gaza Ditunda, Prabowo Beberkan Alasannya
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB