62 Persen Perusahaan Abaikan UMK

Kamis 18-10-2012,10:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

2013, Upah Minimum Sekitar Rp1,1 Juta KESAMBI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon mencatat, 62 persen dari 1.243 perusahaan yang terdata secara resmi, belum melaksanakan Upah Minimun Kota (UMK). Rendahnya tingkat pelaksanaan UMK ini karena beberapa hal. Di antaranya posisi Kota Cirebon sebagai kota jasa. 1.243 perusahaan yang terdata, terklasifikasi menjadi lima kelompok. Dari perusahaan besar dengan karyawan di atas 100 orang, hingga perusahaan kecil dengan karyawan satu sampai sembilan orang. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, H Harry Raharjo SH MH menerangkan, posisi Kota Cirebon sebagai kota perdagangan dan jasa, hanya menempatkan tiga perusahaan di bidang industri. Arida, Comfeed, dan Suri Tani. Selebihnya, perusahaan kecil yang memiliki tingkat daya beli belum maksimal. Selain 1.243 perusahaan, Harry meyakini ada banyak perusahaan yang belum terdaftar. Padahal, dalam UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa keberadaaan tenaga kerja minimal 10 orang, harus melaporkan kepada Dinsosnakertrans. Atau, pada perusahaan itu memiliki sumber bahaya cukup tinggi, meskipun kurang dari 10 orang harus dilaporkan. Atas pelanggaran tidak melaksanakan UMK, Dinsosnakertrans akan memberikan pembinaan. Tujuannya, agar perusahaan melaksanakan UMK yang berlaku di tahun yang bersangkutan. “Tidak ada perbedaan. Kalau melanggar, kami beri pembinaan,” ujarnya didampingi Pengawas Ketenagakerjaan, Rahmiyati. Sebagai pengawas, Dinsosnakertrans bisa melakukan pembinaan. Salah satunya dengan memeriksa perusahaan tentang perlindungan tenaga kerja dan UMK. Apabila melanggar ketentuan UMK, pihaknya mengirimkan nota pemeriksaan yang berisi tentang temuan dan tindak lanjut. “Kami beri SP1 (satu, red) sampai tiga. Kalau belum dilaksanakan, kita akan BAP,” terang Harry. Selain itu, Dinsosnakertrans tidak memiliki kewenangan. Termasuk mencabut izin usaha mereka. Bahkan, jika itu dilakukan, sama dengan mematikan usaha dan memiliki dampak sosial lebih luas. “Kami lebih menggunakan cara-cara persuasif. Terpenting, kedua pihak bisa saling mengerti,” ucapnya. Kepala Dinsosnakertrans, Drs Mochamad Korneli MSi menyatakan, saat ini pihaknya menunggu disposisi wali kota tentang KHL. Dinsosnakertrans akan menyampaikan rekomendasi wali kota kepada gubernur. Berdasarkan pembahasan dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang tediri dari unsur pemerintah, Apindo, Serikat Pekerja, perguruan tinggi, dan para pakar ahli, disebutkan KHL muncul di angka Rp1,111 juta. Meski demikian, besaran UMK tidak harus sama dengan besaran KHL yang telah ditentukan itu. “Kami inginnya UMK sama dengan KHL,” ucapnya. Tanggal 5 November nanti, KHL harus sudah sampai di provinsi. Lewat batas itu, tidak ada toleransi dan UMK 2013 Kota Cirebon terancam tidak mendapat persetujuan gubernur. “Menentukan KHL tidak main-main. Karena ini acuan untuk menentukan UMK,” tegas Korneli. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait