Distankan Klaim Pupuk Bersubsidi Aman

Rabu 17-05-2017,23:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Majalengka menyarankan ke petani agar memberikan pupuk ke tanaman padi sesuai rekomendasi. Hal itu untuk meminimalisasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap terjadi ketika memasuki masa pemupukan. Kepala Bidang Tanaman Pangan Distankan H Taham menyebutkan, selama ini para petani sering melebihi batas saat memupuk padi. Padahal standar yang sudah ditetapkan yakni luas lahan 1 hektare maksimal hanya 3 kuintal. “Selama ini kebanyakan memberikan pupuk ke padinya sampai 5 kuintal lebih dalam 1 hektare. Hal ini terkadang menyebabkan kelangkaan pupuk. Mungkin petani mengira tanaman bakal lebih hijau, padahal tanaman tidak perlu sampai terlalu hijau. Kandungan tanah juga akan subur kalau masa pemberian pupuk tidak melebihi batas kewajaran,” imbaunya. Terkait ketersediaan pupuk, Distankan menyatakan sudah mengalokasikan 30 ribu ton selama satu tahun yang dibagi setiap bulan serta disalurkan distributor di setiap wilayah. Pihaknya mengklaim saat ini tidak ada kekurangan pupuk bersubsidi. Jika ditemui kekurangan, maka pihak distributor akan berkoordinasi dengan Distankan. “Selama ini kebutuhan pupuk bersubsidi diantaranya urea, Phonska dan lainnya masih aman. Kami belum menerima informasi terkait kekurangan pupuk apalagi kelangkaan. Kementerian Pertanian sudah menyiapkan 1 juta ton pupuk bersubsidi,” klaimnya. Terkait harga eceran tertinggi (HET), masih tetap Rp 1.800 per kilogram. Namun pihaknya mengakui kenaikan harga bisa saja terjadi ketika ada oknum yang bermain. Mulai dari oknum distributor sampai pengecer resmi. Pasalnya, bisa saja distributor mengirim pesanan ke pengecer tidak resmi atau pengecer resmi menjual ke pengecer tidak resmi. “Kalau pengecer resmi menjual lebih dari HET bisa kena sanksi, dan akan ditindaklanjuti oleh produsen. Kami sudah melakukan berbagai persiapan jika sampai terjadi kelangkaan pupuk,” imbuhnya. Taham menambahkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak penjualan oknum distributor maupun pengecer yang membandel, karena yang memiliki kewenangan menertibkan adalah produsen misalnya PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Indonesia. “Kalau ada pelanggaran hingga berakibat sanksi keras karena penjualan melebihi HET, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Yang menentukan sanksi adalah produsen hingga mencabut izin penjualan,” pungkasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait