Proses Keberatan 15 Hari, Loket BKAD Dipenuhi Wajib Pajak

Jumat 19-05-2017,20:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Loket pelayanan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka mulai marak dikunjungi para wajib pajak. Mereka mengajukan permohonan keberatan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) mereka. Kepala BKAD Drs H Lalan Soeherlan MSi didampingi Kabid Pengelolaan PBB dan BPHTB Aay Kandar Nurdiansah SSTP menjelaskan, loket pelayanan DPKAD sebetulnya sudah dapat melayani wajib pajak sejak pendistribusian SPPT PBB dimulai awal April lalu. Namun selama ini yang paling sering mendatangi loket pelayanan tersebut, adalah yang mengajukan permohonan perubahan identitas WP yang tertera di SPPT. Misalnya pada SPPT terdapat kekeliruan huruf, alamat, dan identitas lainnya. “Loket pelayanan memang setiap hari buka, terutama untuk melayani BPHTB,” sebutnya. Namun beberapa hari terakhir masyarakat mulai memanfaatkan loket pelayanan BKAD, untuk mengajukan permohonan keberatan besaran PBB yang mesti dibayar. Permohonan pengurangan besaran NJOP maupun besaran PBB juga sudah dilakukan sejumlah wajib pajak. Terutama setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara masif ke hampir seluruh desa dan kelurahan, terkait mekanisme pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan PBB yang mesti dibayarkan. Informasi mengenai hal itu juga tersebar di sejumlah wahana informasi publik, seperti media massa dan media sosial. “Semua permohonan yang masuk dari para wajib pajak yang disertai kelengkapan dokumen pendukung, pasti kita layani dan kita proses. Mengenai tindak lanjut pengajuan, akan diproses lebih lanjut dan diberikan keputusan selama 15 hari setelah permohonan keberatan itu diterima,” imbuhnya. Sebelumnya Lalan menjelaskan, mekanisme pengajuan pengurangan PBB bisa dilakukan wajib pajak dengan membuat surat permohonan keberatan. Wajib pajak harus melampirkan sejumlah berkas seperti SPPT asli, fotocopy KTP, dan surat pengantar atau surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat. “Setelah semua dokumen lengkap, maka wajib pajak bisa mendatangi langsung loket BKAD atau bisa minta diantar aparat desa atau kelurahan setempat,” jelasnya. Dia juga menjelaskan ada beberapa golongan wajib pajak yang berhak mendapat pengurangan. Diantaranya, veteran, penerima tanda jasa atau janda dudanya dan pensiunan. Kemudian lahan pertanian, perkebunan, perikanan yang hasilnya terbatas, dan orang pribadi yang berpenghasilan rendah. Badan usaha atau perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami kerugian usaha juga mendapat keringanan. Selain itu objek pajak yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan lain sebagainya. “Para wajib pajak yang hendak mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan PBB tersebut, diberikan waktu hingga 3 bulan pasca menerima SPPT. Jadi, kalau sampai sekarang masih ada wajib pajak belum menerima SPPT yang didistribusikan desa atau kelurahan, maka bisa segera datang ke desa dan kelurahan untuk meminta SPPT,” imbuhnya. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait