CIREBON - Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jl Siliwangi-Karanggetas, semakin membuat waswas pedagang kaki lima (PKL). Sejak dikeluarkannya surat peringatan ketiga (SP3), kapan saja gerobak mereka bisa diangkut. Tidak hanya itu, pedagang juga dilarang buka sebelum pukul 13.00 WIB. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan terutama di awal Ramadan dan menjelang lebaran. Koordinator PKL Jalan Karanggetas, Agus (52) mengatakan, saat ini pedagang serba salah. Meski masih mengikuti jam buka dan ketentuan lain, ia khawatir di saat mrema bakal terjadi pelanggaran akibat membeludaknya pembeli. Bukan tidak mungkin, situasi itu membuat mereka diciduk Satpol PP. “Tiap hari Satpol PP datang, mereka mengawasi kami. Kalau ada yang buka di bawah jam 13.00, langsung diangkut,” ujar Agus, Minggu (21/5). Dengan sudah keluarnya SP3, Agus mengaku, mau tak mau harus patuh. Upaya melobi juga selalu gagal termasuk usulan mempercepat jam buka. Padahal, pukul 12.00 merupakan jam makan siang atau puncak ramainya pembeli. Akibat ketentuan itu, pedagang omzetnya anjlok. \"Jam 12 baru buka, tapi sudah ada yang ingin beli. Ya belum kita layani,\" katanya. Senada dengan Agus, pedagang pempek, Rokhim (42) meminta pengertian dari pemerintah. Belum lagi bulan Ramadan semakin dekat. \"Satu tahun sekali kami menunggu bulan puasa, karena ini bisa jadi pemasukan terbesar. Kalau begini ya sepertinya repot,” keluhnya. Rokhim berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaiknya. Termasuk bila ada relokasi agar tidak mematikan mata pencaharian pedagang. (myg)
Satpol PP Keluarkan SP3, PKL Tambah Waswas
Senin 22-05-2017,14:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :