KUNINGAN - Kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) kini tak lagi menjadi dominasi orang dewasa, melainkan wajib juga dimiliki oleh anak-anak dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Secara resmi peluncuran KIA di Kabupaten Kuningan ditandai dengan penyerahan KIA oleh Bupati Kuningan Acep Purnama kepada perwakilan anak SD di halaman Kantor Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Senin (22/5). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan Zulkifli mengatakan, penerbitan KIA berdasarkan ketetapan Permendagri No 02 tahun 2016 yang mewajibkan setiap anak memiliki KIA. Tujuannya adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara tanpa diskriminasi. \"Jika sebelumnya kepemilikan KTP hanya diberlakukan bagi warga yang berusia di atas 17 tahun, tetapi sekarang yang usianya di bawah pun wajib memiliki KTP yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Yang membedakan hanya fungsinya, di mana mereka yang memiliki KIA belum mempunyai hak pilih pada saat Pemilu,\" kata Zul dalam paparannya. Dikatakan Zulkifli, keberadaan KIA hampir sama dengan KTP sebagai kartu identitas yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir alamat dan golongan darah. Yang membedakan, pada KIA tercantum nama orang tua anak pemegang KIA dan warna dasar kartu adalah merah muda. \"KIA ini hanya berlaku untuk anak-anak berusia antara 6 hingga 16 tahun. Fungsinya sama dengan e-KTP yang terintegrasi secara nasional,\" kata Zul Adapun manfaat kepemilikan KIA, kata Zul, adalah sebagai bentuk pemenuhan hak anak sebagai warga negara Indonesia, untuk persyaratan mendaftar sekolah dan untuk keperluan data identitas membuka tabungan atau menabung di bank. Selain itu juga akan bermanfaat untuk mendaftar BPJS, pembuatan dokumen Keimigrasian dan yang terpenting untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia atau trafficking. \"Saat ini telah tersedia sebanyak 17 ribu lembar blanko KIA, dari jumlah kebutuhan berdasarkan data base jumlah anak-anak di Kuningan mencapai 280 ribu anak. Mudah-mudahan kekurangan tersebut dapat terpenuhi pada anggaran berikutnya,\" kata Zul. Sementara itu Bupati Kuningan Acep Purnama mengharapkan, partisipasi aktif masyarakat untuk membuatkan KIA untuk anak-anaknya. Karena banyak manfaat yang didapat seperti yang diungkapkan Kadisdukcapil tadi, terutama dalam mencegah terjadinya praktik penjualan manusia atau trafficking di Kabupaten Kuningan. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan 200 akta kelahiran oleh Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LKKS) Ika Acep Purnama untuk anak-anak yang lahir dari keluarga kurang mampu di enam kecamatan yaitu Kecamatan Kramatmulya, Cibingbin, Cibeureum, Kalimanggis, Cilebak, Cidahu, dan Subang. (fik)
Kabupaten Kuningan Luncurkan Kartu Identitas Anak
Selasa 23-05-2017,05:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :