Beda Waktu Ajuan Adendum

Selasa 23-10-2012,11:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Keterangan Kabid dan Kasi DPUPESDM Bertentangan CIREBON - Entah miskomunikasi atau ada salah satu yang berdusta? Waktu pengajuan adendum oleh kontraktor pasar Perumnas pada DPUPESDM bisa jadi polemik. Kasi Tata Bangunan DPUPESDM, Tata Suparman mengaku, surat adendum baru diterima tanggal 17 Oktober 2012. Keterangan ini beberapa kali dimuat di harian ini, hingga masuk dalam grafis. Sementara keterangan terbaru dari Kabid Cipta Karya DPUPESDM, Edi Kuwatno, pihaknya sudah menerima surat adendum jauh hari sebelum 17 Oktober. Dihubungi via ponsel, Edi yang saat ini sedang cuti di Makassar menyebutkan, pembahasan (ajuan adendum) sudah dilakukan sejak lama. Bukan dari tanggal 17 oktober. \"Suratnya sudah lama (dikirimkan). Bukan baru diterima tanggal 17 Oktober. Suratnya juga sudah dibahas dengan teman-teman dan tim pelaksana. Sudah kita bicarakan dan akhirnya kami setujui,\" terangnya kepada Radar, Senin (22/10). Edi mengatakan alasan utama yang diajukan kontraktor adalah kelangkaan barang. DPUPESDM bisa memaklumi itu. Termasuk terpotongnya waktu libur hari raya Idul Fitri. Sehingga akhirnya adendum disetujui. \"Ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Semua memahami ini, dan karena permintaannya sebulan, ya kami setujui. Tapi kalau sudah satu bulan masih belum selesai, baru kami kenakan denda,\" tegasnya. Dia membantah tidak ikut dalam pembahasan. Edi mengaku baru mengambil cuti sejak Jumat, 19 Oktober 2012. Cuti diambil selama enam hari kerja. \"Bukan sepuluh hari kerja. Mungkin iya sepuluh hari, itu kalau hari libur dihitung,\" paparnya. Surat adendum, kata dia, disetujui tanggal 18 Oktober dan ikut menandatangani. \"Dibahasnya sudah lama, tapi tanggal 18 Oktober baru kita setujui. Saya juga tandatangan,\" bebernya. Edi menambahkan, saat dilakukan penghitungan ulang, dengan nilai proyek yang ada, ternyata bisa dilakukan pengerjaan tambahan oleh kontraktor. Dari selisih anggaran itu rencana akan dibuat plafon dalam pembangunan pasar Perumnas. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Eman Sulaeman menuturkan, terlepas dari adendum yang ada, DPRD menghendaki pembangunan pasar Perumnas segera diselesaikan. Karena pembangunan ini menyangkut nasib banyak pedagang. \"Kami minta kontraktor untuk segera menyelesaikan. Jangan setelah diberi adendum malah santai. Secepatnya harus diselesaikan,\" tandasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait