Terancam SP3, Anggap Ranah Perdata

Selasa 23-10-2012,11:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Meski telah melalui perjalanan yang cukup panjang, kasus mafia CPNS dengan tersangka HS terancam bisa dihentikan. Pasalnya, polisi menganggap kasus itu bukan ranah pidana tapi perdata. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut memiliki titik berat tanggal pengembalian uang. Dari bukti yang dihimpun polisi, HS sudah mengembalikan uang kepada dua korban pada bulan Juli 2012. Sedangkan, kasus dugaan calo itu mencuat pada bulan Agustus. Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat perjanjian pengembalian uang kepada korban. Ibaratnya, kata Asep, ketika ada yang meminjam suatu barang hingga berhari-hari, namun setelah itu dikembalikan sebelum korban melapor, maka tidak termasuk unsur pidana. Kecuali, jika korban sudah melaporkan menyusul barang dikembalikan, disana bisa masuk unsur pidana. \"Disitu HS menghadirkan surat perjanjian pengembalian uang. Jika terus dirunut juga itu masuk dalam perdata, dan tidak ada unsur pidana. Jadi bisa dibedakan ya fungsi surat perjanjian, di sana berarti sudah timbul itikad baik dari HS juga,\" ujarnya, Senin (22/10). Ditanya perihal pengembalian itu, yang sama-sama diketahui polisi sudah terjadi pada bulan Juli, namun penyelidikan tetap dilanjutkan, Asep pun menjawab tegas. Menurutnya, penyidik tidak bisa menentukan kasus itu masuk SP3 atau memberhentikan penyelidikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana hanya dari permukaan saja. Penyidik perlu menelusuri secara detai, dengan menghimpun seleuruh keterangan dari saksi yang memiliki keterlibatan. \"Tidak bisa dong main putuskan saja kasus ini SP3, kami harus tetap terus melakukan penyelidikan,\" kelitnya. Asep melanjutkan, untuk kasus ini jika tidak masuk kategori pidana, harusnya atasan HS memberi sanksi tegas. Bukan hanya semacam sanksi teguran saja, seperti yang pernah muncul dalam pemberitaan. Karena bagaimanapun HS terikat dengan institusi, yang tentusaka praktiknya memiliki atasan langsung. Namun, sambung Asep untuk menentukan itu semua, perlu kembali diadakan gelar perkara. Dengan menghadirkan semua saksi, saksi korban dan HS sendiri. Agar kasus ini menemui titik terang. Rencananya dalam minggu ini, penyidik Polsek Cirebon Utara Barat, akan melakukan gelar kedua dengan Polres Cirebon Kota. \"Minggu ini kita akan gelar kembali,\" tegasnya. Sementara itu, praktisi sekaligus pengamat hukum, Gunadi Rasta SH menuding jika leburnya kasus itu lantaran ada perwira polisi yang mendapat intervensi dari HS. Karena, jika menimbang apa yang sudah dituturkan HS, dengan mengaku telah menerima uang untuk bisa masuk PNS, berarti sudah masuk dalam UU Tipikor, bukan lagi berada dalam ranah kasus penipuan atau penggelapan. \"Intinya PNS dilarang menerima hadiah apapun. Itu masuknya sogokan atau suap,” katanya kemarin. Adapun untuk pengembalian uang, Gunadi curiga jika keterangan waktu dalam surat peryataan pengembalian uang itu dimajukan. \"Bisa jadi waktunya dimajukan, akibat adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk pemberitaan media,\" tuturnya. Oleh karena itu, lanjut Gunadi, polisi perlu lebih jeli dalam menangani kasus ini. Karena bagaimanapun, dalam UU Tipikor meski sudah terjadi pengembalian uang, tidak akan menghentikan prosen hukum yang tengah berlangsung. \"Tidak bisa menghentikan proses hukum atau mengurangi hukuman. Itu sudah jelas ketentuannya,” pungkasnya. (atn)

Tags :
Kategori :

Terkait