JAKARTA – Ditjen Pajak tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk dapat mengakses data rekening nasabah lokal maupun asing di Indonesia. Apalagi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada 8 Mei lalu. Peraturan menteri itu mengatur pertukaran informasi keuangan antarnegara sekaligus membahas detail kewenangan Ditjen Pajak dalam mengakses data rekening nasabah. ’’Ini hanya dilakukan untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan Ditjen Pajak,’’ kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, PMK akan memuat penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai Common Reporting Standard (CRS) atau sistem pelaporan yang telah disesuaikan dengan standar yang ditentukan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). ’’Kemudian juga bakal menyangkut penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai CRS, penjelasan mengenai pihak yang harus melapor sesuai CRS, dan kejelasan kerahasiaan data wajib pajak, serta mengatur mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak/lembaga yang wajib melapor,’’ paparnya. Sri Mulyani menegaskan, perppu itu akan digunakan untuk mengejar aset atau harta warga negara Indonesia (WNI) yang disembunyikan di luar negeri. Berdasar data Ditjen Pajak, setidaknya terdapat aset Rp2.067 triliun yang tidak diungkap dalam program tax amnesty. Berdasar hasil amnesti pajak, total deklarasi aset WNI di dalam maupun luar negeri mencapai Rp4.881 triliun. Harta yang diungkap tersebut didominasi kas atau setara kas, surat-surat investasi, maupun surat berharga senilai Rp3.008,3 triliun atau 58,6 persen. Deklarasi aset di dalam negeri mencapai Rp2.093,1 triliun. Data itu menunjukkan bahwa kewenangan Ditjen Pajak sangat terbatas dalam mengakses data keuangan WP di dalam negeri. ’’Keterbatasan akses informasi keuangan memberikan kontribusi terhadap rendahnya rasio pajak di Indonesia yang cenderung menurun pada beberapa tahun terakhir di samping karena kondisi perekonomian yang melemah,’’ tegas Sri Mulyani. Total harta yang dideklarasikan WNI di luar negeri dalam program amnesti pajak mencapai Rp1.036 triliun. Sebagian besar aset diparkir di lima negara. Yakni, Singapura, British Virgin Island, Hongkong, Kepulauan Cayman, dan Australia. Hasil repatriasi atau aset yang dibawa pulang ke Indonesia senilai Rp 147 triliun. Berdasar studi McKinsey pada Desember 2014 terkait dengan asset under management, setidaknya terdapat USD 250 miliar harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia di luar negeri. Dari angka tersebut, USD 200 miliar disimpan di Singapura. Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi mencapai Rp1.183 triliun sehingga diperkirakan masih ada potensi Rp2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum diungkapkan di program tax amnesty. ’’Karena itu, Indonesia harus memperoleh informasi keuangan dari negara lain berdasar asas timbal balik dalam rangka automatic exchange of information (AEoI),’’ tandasnya. (ken/c14/noe)
USD 200 Miliar Harta WNI Parkir di Singapura
Selasa 30-05-2017,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,12:59 WIB
Perkuat Skuad Garuda, 3 Pemain Naturalisasi Indonesia Terbaru Disiapkan untuk Piala Asia 2027
Rabu 28-10-2026,18:04 WIB
Ulasan lengkap Vivo Y600: Baterai 10.000 mAh, Layar AMOLED 120 Hz, dan Harga
Rabu 28-10-2026,17:25 WIB
Wiwie Buka Suara usai Dilaporkan ke Polisi, Ini Pesannya untuk Abeng dan Kuasa Hukum
Rabu 28-10-2026,15:00 WIB
Perlukah Memanaskan Motor Injeksi Setiap Pagi? Ini Durasi Ideal agar Mesin Awet
Terkini
Kamis 29-10-2026,12:30 WIB
STMIK IKMI Cirebon Terima Tiga Mahasiswa Kamboja, Beasiswa Internasional Dibuka 2027
Kamis 29-10-2026,12:14 WIB
Dua Pekan Menuju WNI, Taisei Marukawa Berpacu dengan Waktu Demi Peluang Debut Bersama Timnas Indonesia
Kamis 29-10-2026,12:00 WIB
Saldo Terpotong tapi Uang Tidak Keluar dari ATM? Ini Cara Mengajukan Pengaduan agar Dana Kembali
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Kepala Desa Paniis Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp530 Juta
Kamis 29-10-2026,11:30 WIB