JAKARTA- Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Murdoko, siap-siap mendekam lama di penjara karena korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal 2003 senilai Rp4,75 miliar. Kemarin (22/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pejabat yang berstatus nonaktif itu dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Murdoko juga didenda Rp250 juta subsider kurungan lima bulan penjara. Jaksa menyebut tuntutan itu sebanding dengan perbuatan Murdoko yang dianggap sah dan meyakinkan melakukan korupsi dari dana alokasi umum (DAU). \"Dana kas daerah digunakan untuk kepentingan terdakwa dan Hendy Boedoro,\" ujar jaksa Siswanto. Hendy adalah kakak kandung Murdoko yang saat praktik korupsi itu berlangsung menjabat bupati Kendal. Versi jaksa, Murdoko memanfaatkan posisi Hendy untuk memperlancar aksinya. Modusnya, Murdoko meminta uang tersebut dengan alasan kepentingan DPRD Jateng, padahal semua untuk kepentingan pribadi. Murdoko meminta Hendy memindahkan DAU Pemkab Kendal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng ke Bank BNI 46. Lantas, Hendy meminta kepada bawahannya untuk mentransfer uang itu dengan alasan menambah penghasilan Kendal dari bunga deposito. Faktanya, DAU tersebut malah digunakan Hendy untuk dipinjamkan kepada Murdoko. Gara-gara itu, Pemda Kendal sampai harus meminjam uang kepada BPD Jateng untuk mengganti kerugian tersebut. \"Terdakwa memengaruhi pejabat daerah untuk melanggar aturan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri,\" jelas jaksa. Jaksa menyebut beberapa alasan yang memberatkan Murdoko. Pertama, Murdoko dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, sebagai anggota dewan, dia tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan. Murdoko keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia akan mengajukan nota pembelaan. Murdoko merasa kasusnya dipolitisasi. \"Saya tidak berwenang di pemerintahan Kabupaten Kendal. Bagaimana saya bisa korupsi? Ini ada indikasi politik,\" katanya. Murdoko mempertanyakan kenapa peristiwa yang terjadi pada 2003 tersebut baru dibuka saat ini. Selain itu, semua uang yang dituduhkan dikorupsi sudah dia kembalikan. (dim/c6/ca)
Ketua DPRD Jateng Dituntut 7,5 Tahun
Selasa 23-10-2012,11:44 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :