KUNINGAN - Aparat gabungan dari Polsek dan Satpol PP Jalaksana terpaksa memberikan peringatan keras kepada lima warung makan yang beroperasi siang hari. Hal itu terjadi saat razia hari ketiga bulan Ramadan, Senin (29/5). Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Jalaksana AKP Rynaldi Nurwan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menyisir setiap warung nasi dan penjaja es kelapa muda yang mangkal di sepanjang jalan utama Kuningan-Cirebon. Termasuk beberapa pedagang kembang api sebagai antisipasi kemungkinan menjual petasan. Hasilnya, petugas mendapati lima warung nasi dan pedagang es kelapa muda yang beroperasi di siang hari dan tampak mencolok. Seketika petugas pun meminta pemiliknya untuk menutup warung sementara hingga waktu yang diperbolehkan sesuai surat edaran bupati. Dalam surat edaran disebutkan, pemilik warung harus menutup sementara tempat usahanya sejak Subuh hingga sore hari menjelang Magrib. Ini masih jam 12 sudah buka dengan pemandangan yang mencolok pula, sehingga terpaksa kami beri tindakan peringatan,\" kata Kapolsek Rynaldi diamini Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jalaksana Nanang Effendi. Rynaldi mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada para pemilik warung untuk menghargai orang berpuasa dengan tidak menjual makanan di siang hari secara mencolok. Hal ini dalam rangka menciptakan suasana Ramadan di Kabupaten Kuningan yang damai dan kondusif serta penuh toleransi. Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jalaksana Nanang Effendi menambahkan, warung-warung yang mendapata peringatan maupun yang lainnya akan dipantau terus. Hal tersebut agar tidak terulang kembali. Patroli serupa akan kembali digelar dua kali dalam seminggu. Tidak lain untuk mengawasi para pemilik warung nasi agar tidak beroperasi sesuka hatinya. \"Sebagai langkah awal, kami meminta kesadaran pemilik warung untuk tidak berjualan di siang hari apalagi sampai terlihat mencolok sebagai bentuk menghargai umat muslim yang sedang berpuasa. Tidak menutup kemungkinan jika ditemukan warung yang membandel kami beri sanksi tegas berupa pencabutan izin usahanya,\" kata Nanang. (fik)
Abaikan Surat Edaran Bupati, Jam 12 Siang Warung Makan Sudah Buka
Rabu 31-05-2017,03:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :