KUNINGAN - Anggota Satuan Sabhara Polres Kuningan berhasil mengamankan sekitar 5 ribu butir petasan dalam giat operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi pekat kali ini, anggota dibagi dalam dua tim yang bertugas melakukan penyisiran di kawasan Kuningan kota dan satu tim lain bergerak ke wilayah Kuningan timur dengan target para pedagang kembang api yang juga menjual petasan. Dari hasil penyisiran kawasan kota, petugas mendapati salah satu pedagang kembang api di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi yang menjual petasan jenis korek api. Seketika, petugas langsung melakukan penyitaan dan mendata pemiliknya untuk dilakukan pembinaan. \"Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan petasan di kolong meja salah satu toko emas. Berkat kejelian anggota kami, berhasil menemukan barang berbahaya tersebut dan dilakukan penyitaan sekaligus menindak penjualnya,\" ujar KBO Sabhara Polres Kuningan Iptu Junaedi didampingi Kanit Turjawali Sabhara Ipda Edeng Sujana kepada awak media di Mapolres Kuningan. Terpisah, tim dua yang melakukan penyisiran di wilayah Kuningan timur kembali mendapati seorang pedagang kembang api yang juga menjual petasan namun dalam jumlah tidak terlalu banyak. Namun demikian, petugas tetap melakukan penyitaan terhadap barang bukti petasan tersebut dan memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk tidak sampai mengulang menjual petasan. \"Para pedagang ini mengaku mendapatkan petasan dari seorang ibu-ibu dari Indramayu dengan cara sistem konsinyasi atau titip. Nanti setelah laku terjual, pedagang baru menyetorkan uangnya kepada ibu-ibu tersebut. Namun beberapa menolak karena takut berurusan dengan hukum, namun ada juga yang berani sehingga terpaksa kami proses saat terkena razia seperti ini,\" ujar Junaedi. Total barang bukti petasan jenis korek api yang disita petugas, kata Junaedi, sebanyak 5.000 butir untuk kemudian dimusnahkan. Terhadap pemiliknya, kata Junaedi, telah diminta untuk hadir di Mapolres Kuningan pada hari Rabu untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Tidak menutup kemungkinan mereka akan dijerat dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) tentang Perda Nomor 3 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta,\" ungkap Junaedi. (fik)
Operasi Pekat, Polisi Sita 5 Ribu Petasan Asal Indramayu
Rabu 31-05-2017,10:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :