KUNINGAN - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan kembali berkurang. Ini setelah sebanyak 104 PNS dinyatakan memasuki masa batas pensiun bulan Juli sampai dengan September 2017. Ratusan pegawai yang memasuki pensiun ini sudah menerima Surat Keputusan (SK) Presiden RI dan Keputusan Kepala Kantor Regional III BKN Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP TMT bulan Juli sampai dengan September 2017 di lingkungan Pemkab Kuningan, belum lama ini. Menariknya, penyerahkan SK itu dilakukan oleh Bupati H Acep Purnama SH MH disaksikan Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi dan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Drs Ade Priatna. “Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menyampaikan selamat, karena saudara akan segera menyelesaikan tugas mengabdi pada pemerintah daerah Kabupaten Kuningan hingga mencapai batas pensiun,” itulah kalimat yang diucapkan Bupati H Acep Purnama dalam penyerahan SK Pensiun tersebut. Bupati juga mendoakan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa, negara, serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kemajuan Kabupaten Kuningan itu mendapat pahala dari Allah SWT. Menurut dia, keputusan yang diberikan beberapa bulan sebelum PNS memasuki pensiun, tak terlepas dalam upaya mengoptimalkan pelayanan Pemkab Kuningan kepada pegawainya. “Saya mengingatkan kepada PNS yang memasuki masa pensiun untuk tetap mempertahankan kinerjanya, agar pegawai lainnya termotivasi dan lebih meningkatkan kinerjanya,” harap bupati. Pemerintah sendiri, kata bupati, tidak mengharapkan PNS yang telah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebelum berlakunya keputusan dimaksud mengalami penurunan kinerja. Bahkan dirinya tidak ingin mendengar ada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya, bermalas malasan karena beranggapan setelah menerima SK pensiun terbebas dari tugas pokoknya sebagai PNS. Meski SK pensiun telah diterima, tetapi penilaian prestasi kinerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun. “Karena itu, jangan sampai terjadi ada PNS yang menjelang pensiun dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas bupati. (ags)
PNS Mau Pensiun Diminta Harus Bekerja Optimal
Rabu 31-05-2017,13:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,13:12 WIB
8 HP Android Mulai Ramai Pakai Nama Pro Max, Baterai Jumbo hingga 11.000 mAh dan Kamera 200 MP Jadi Andalan
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Awal Oktober Bawa Energi Baru, Cek Angka dan Warna Hoki Sesuai Shio Kamu
Selasa 06-10-2026,16:26 WIB
5 HP Tipis Terbaik 2026 dengan Desain Stylish dan Spesifikasi Mumpuni
Selasa 06-10-2026,21:31 WIB
MK Putus Gugatan Gibran, Tak Temukan Ijazah SMA tapi Status Wapres Tak Batal
Rabu 07-10-2026,02:01 WIB
Oknum PPPK Dinkes Majalengka Diamankan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta Mulai Terungkap
Terkini
Rabu 07-10-2026,12:00 WIB
Heboh Penipuan Parkir Kuningan, Ini Kata Kuasa Hukum soal 210 Titik dan Uang Rp190 Juta
Rabu 07-10-2026,11:30 WIB
Investasi Parkir di Kuningan Berujung Laporan Polisi, Investor Ngaku Rugi Rp190 Juta
Rabu 07-10-2026,11:22 WIB
Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SD Alami Luka Bakar, Ini Kronologi dan Kondisi Korban
Rabu 07-10-2026,11:01 WIB