Pembangunan Taman Krucuk Ilegal

Kamis 25-10-2012,11:07 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - Wali Kota Cirebon, Subardi SPd sudah melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Kimrum) Provinsi Jawa Barat. Surat bernomor 643.2/1270-Adm.Pemb. meminta penangguhan pelaksanaan pembangunan taman Krucuk, sebelum izin dilengkapi. Jika tidak prosedural, pembangunan harus dihentikan. Faktanya, sejak Selasa (23/10) hingga saat ini, pembangunan masih berlangsung, padahal izin masih belum dikeluarkan. Plt Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda, M Arif Kurniawan ST menyatakan, proses perizinan sudah dilakukan Dinas Kimrum Jabar. Jumat (12/10), mereka mengirimkan faksimile memohon rekomendasi UKL UPL dan IMB. Bappeda dan instansi terkait, belum memberikan izin yang diminta. Sebab, surat yang hanya selembar dikirimkan lewat faksimile itu, tidak menyertakan lampiran persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, sesuai instruksi wali kota, sebelum izin diterbitkan pelaksanaan pembangunan taman Krucuk harus dihentikan. “Itu perintah wali kota selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon, mengingat taman Krucuk itu aset pemkot,” papar Arif di ruang kerja, Rabu (24/10). Demikian pula disampaikan Kasubbid Perencanaan Pengembangan Kota, LH dan Pertanahan Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda, Aty Hermawaty ST. Bahkan secara tegas, Aty menggolongkan pembangunan itu masuk kategori ilegal. Sebab, perintah wali kota dalam surat itu sudah jelas. Pembangunan harus dihentikan sebelum ada izin IMB dan UKL UPL. Hingga kini belum ada izin tersebut, meskipun Dinas Rumkim sudah mengajukan proses perizinan. “Mereka kirim melalui faksimile. Sudah begitu data tidak lengkap, jadi izin belum bisa diterbitkan dan pembangunan harus dihentikan,” katanya. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST menambahkan, jika belum ada perizinan, maka pembangunan harus dihentikan. Sebab, wali kota sudah pernah mengirimkan surat teguran untuk melengkapi perizinan. Selama itu belum ada, pembangunan harus dihentikan. Bahkan, jika tidak diindahkan, hal itu sama dengan melecehkan surat wali kota selaku pejabat tertinggi Kota Cirebon. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait