Hakim Sidang Aop Absen

Kamis 25-10-2012,11:50 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Sidang Perdana Ditunda, Guru Kecewa MAJALENGKA - Sidang perdana terdakwa Aop Saopudin, guru SDN IV Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya yang diperkarakan akibat memotong rambut muridnya di Pengadilan Negeri, kemarin (24/10) ditunda. Pasalnya, dalam agenda sidang yang sejatinya membacakan dakwaan JPU ini, diundur akibat Ketua Majelis Hakim Tardi SH berhalangan hadir. Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Ahmad Budiawan SH mengatakan, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Majalengka tidak dapat memimpin sidang karena tengah mengikuti pertemuan di Pengadilan Tinggi Bandung. “Karena Ketua Majelis yang sedianya memimpin persidangan ini berhalangan hadir karena ada agenda rapat bersama Kajati, maka persidangan kami tunda,” putusnya dihadapan majelis sidang di ruang sidang utama PN Majalengka. Dijelaskan Budiawan, sesuai dengan Pasal 153 KUHP ayat 4, kehadiran Ketua Majelis Hakim merupakan syarat mutlak sah tidaknya perjalanan sidang, serta merupakan kelengkapan perangkat sidang yang tidak bisa digantikan. “Bila dilangsungkan justru tidak sah, maka kami tunda, namun untuk memastikan apakah betul nama terdakwa benar sesuai tuntutan maka kali ini hanya itu saja” ujarnya. Sementara itu, puluhan guru berseragam PGRI dan para pendukung Aop ikut mengahadiri persidangan. Namun setelah persidangan ditunda, beberapa guru yang hadir kecewa. “Ya kecewa jelas, tapi mau bagaimana lagi, mestinya guru Aop tidak jadi pesakitan seperti ini, karena kapasitasnya saat itu tengah menjalankan tugas sebagai pendidik dengan merapihkan rambut siswanya, “ ucap Gunawan salah satu pendukung Aop. Menurutnya, untuk membebaskan Aop dari jeratan hukum, PGRI Majalengka bersama elemen guru lainnya tengah mengupayakan kasus guru Aop. “Kali ini akan didampingi pengacara kondang asal Jakarta yakni Adnan Buyung Nasution,” pungkas dia. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait