CIREBON - AW (32) warga Desa Bunigeulis, Kecamatan Ciganda, Kabupaten Kuningan, diamanakan di Mapolsek Talun, Kabupaten Cirebon. Dia dituduh melakukan pencabulan terhadap korbannya, Ev (22), perawat asal Desa Kubang, Kecamatan Talun. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hendak menjambret korban bukan pencabulan. \"Saya tidak melakukan cabul, saya mau menjabret. Tapi kena payudaranya,\" akunya. Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Syekh Nurjati Desa Kubang, Kecamatan Talun. Bermula pelaku mengikuti korban yang mengemudikan motor mulai dari Kalitanjung, Kota Cirebon arah Sumber, Kabupaten Cirebon. Sampai di Jalan Syek Nurjati Desa Kubang, saat itu dalam keadaan sepi, pelaku menyejajarkan dengan sepeda motor korban. Kemudian pelaku mencoba menjabret barang berharga milik korban. Entah sengaja atau karena salah sasaran, pelaku meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya. Korban pun spontan berteriak minta tolong warga. \"Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku yang melarikan diri. Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan sempat dimasa,\" kata Kanit Reskrim Polsek Talun, Iptu Muhyidin, Senin (5/6). Menurut Muhyidin, pelaku ini tetap dijerat Pasal Pencabulan. Karena semua barang buktinya mengarah aksi pencabulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 jo 351 jo 281 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. (cecep)
Aksinya Jambret tapi Dituduh Cabul, Begini Ceritanya
Selasa 06-06-2017,01:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :