Penundaan Pengumuman Hasil Verifikasi Parpol
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyesalkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundur jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu. KPU bisa dianggap telah gagal melaksanakan tahapan pemilu legislatif (pileg) yang efektif dan efisien.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, keputusan KPU menunda hasil verifikasi administrasi adalah sebuah pelanggaran. \"Bawaslu menilai KPU telah melanggar pemilu dengan tidak mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri,\" ujar Muhammad dalam keterangan resmi kemarin (26/10).
Menurut Muhammad, Bawaslu dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga hari mendatang akan memanggil KPU untuk meminta klarifikasi atas penundaan itu. Pihak yang dipanggil adalah ketua KPU, termasuk ketua kelompok kerja (pokja) tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. \"Komisioner maupun penanggung jawab teknis verifikasi administrasi harus menjelaskan mengapa penundaan itu dilakukan,\" ujarnya.
Muhammad menyebut, jadwal yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No 11/2012 sudah jelas. Batas waktu pengumuman verifikasi administrasi disampaikan pada 23\"25 Oktober. Bersamaan dengan pengumuman, KPU akan menyampaikan penetapan itu kepada setiap parpol yang terdaftar dalam verifikasi administrasi. \"Aturan itu juga sudah disampaikan secara lisan oleh ketua KPU kepada Bawaslu,\" ujarnya.
Namun, jadwal itu akhirnya diubah oleh KPU dengan menunda pengumuman verifikasi administrasi pada Minggu (28/10) dan penyampaian berkas parpol yang lolos ke KPU provinsi dan kabupaten/kota Senin besok (29/10).
Muhammad menyatakan, keterangan KPU nanti penting untuk mengetahui seberapa jauh tindak lanjut Bawaslu atas pelanggaran itu. \"Keterangan tersebut akan kami kaji apakah ada unsur kesengajaan di pihak KPU dan mengapa mereka melanggar peraturan mereka sendiri, atau ada alasan yang sifatnya sangat memaksa sehingga KPU melakukan penundaan tersebut,\" tandasnya.
Pada bagian lain, alasan KPU dalam penundaan penetapan verifikasi adalah keinginan untuk melakukan pencermatan terhadap berkas. Namun, anggota DPR menganggap penundaan yang dilakukan KPU lebih disebabkan ketidakkompakan para komisioner penyelenggara pemilu itu dalam mengambil keputusan. \"Bisa saja karena ada tekanan politik, atau KPU terlalu longgar dan tidak kompak dalam menghadapi partai-partai,\" ujar anggota Komisi II DPR Nurul Arifin kemarin.
Menurut Nurul, ketidakkompakan para komisioner terbaca saat KPU diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Tidak ada konsistensi antara komisioner satu dan yang lain dalam berpendapat. Pola semacam itu bisa saja terjadi dalam penentuan parpol yang gagal atau yang lolos verifikasi, yang mengakibatkan pemunduran jadwal. \"Jangan setiap orang berbeda dalam membaca undang-undang. Jangan sampai KPU galau. Pokoknya tegas-tegas saja,\" pinta anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Pemunduran jadwal itu memunculkan spekulasi adanya perbedaan pendapat para komisioner KPU dalam memutuskan parpol yang lolos verifikasi administrasi. Informasi yang beredar di sekitar KPU menyebutkan, ada dua parpol yang berada di parlemen terancam gagal lolos dalam verifikasi administrasi. Namun, isu itu dibantah oleh KPU.
Nurul mengingatkan, pekerjaan yang dilakukan KPU adalah kerja politik. Dalam posisi semacam itu, KPU tidak boleh dilematis dalam mengambil keputusan. \"KPU juga jangan terpaku pada hal-hal yang sifatnya teknis,\" tandasnya.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menambahkan, KPU jelas melanggar peraturan yang dibuat sendiri. Menurut dia, kondisi itu sudah diperkirakaan saat KPU dinilai telah melompati aturan UU Pemilu dengan menerapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). \"Gara-gara Sipol yang kacau, juga tidak paham bagaimana melakukan verifikasi administrasi,\" ujar anggota Fraksi PDIP itu.
Bentuk pelanggaran tersebut, ujar Arif, tidak bisa dibiarkan. Rencana dirinya untuk melaporkan KPU ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan bertambah dengan aduan terkait penundaan pengumuman verifikasi. Arif menyatakan, dirinya segera menyusun fakta-fakta yang terjadi sebagai pertimbangan Bawaslu. \"Bawaslu dalam hal ini juga gagal melakukan pencegahan. Ini juga tanggung jawabnya karena lemot dan tidak siap,\" tandasnya. (bay/c4/agm)