KUNINGAN - Teka teki apakah Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi akan mengundurkan diri sebelum masa pensiunnya atau menuntaskan pekerjaannya sampai 1 Maret tahun depan yang merupakan batas usia pensiun, akhirnya terjawab. Dengan tegas, orang kuat ketiga di Pemkab Kuningan itu menyatakan akan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) yakni pensiun sampai Maret tahun depan. Padahal sebelumnya sempat tersiar rumor jika sekda akan mengundurkan diri enam bulan sebelum masa pensiunnya tiba. Kepada Radar, Sekda Yosep menegaskan, jika dirinya akan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN. Di mana dirinya akan menuntaskan pekerjaannya sampai masa pensiun yakni di bulan Maret 2018. Keputusan itu diambil karena dirinya tidak ingin meninggalkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. “Insya Allah saya akan tetap bekerja sampai batas usia pensiun sesuai yang sudah ditentukan. Sesuai peraturan, saya pensiun di usia 60 tahun,” tegas Yosep belum lama ini. Namun seperti ASN lainnya, sambung dia, dirinya juga sudah mengajukan pensiun setahun sebelum BUP. Itu berarti, dia akan menerima SK pemberhentian dengan hormat beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Proses yang saya ajukan juga sama dengan ASN atau PNS lainnya. Nanti saya akan diberi surat keputusan (SK) dari presiden tentang pemberhentian dengan hormat dari kedudukan saya sebagai PNS yang biasanya diserahkan oleh BKPSDM. Dan kemudian saya benar-benar akan pensiun secara full di bulan Maret tahun depan,” paparnya. Sekda mengaku saat ini banyak pekerjaan yang harus dituntaskannya. Antara lain membahas APBD Perubahan dan juga RAPBD 2018 yang sudah di depan mata. Dia juga merasa jika kondisi fisiknya makin fit dan tidak menemui kendala dalam membantu bupati serta wakil bupati. Karena itu, dia tetap akan menjalankan tugasnya sampai batas pensiun nanti. “Tugas-tugas pemerintahan yang berkaitan dengan administratif saya jalankan dengan sepenuh hati. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab saya. Termasuk juga pembinaan kepada aparatur pemerintahan. Tidak ada masalah,” ujar Yosep. Terkait kemungkinan bakal kosongnya kursi bupati dan wakil bupati karena keduanya ikut pilkada, Yosep tak mempermasalahkannya. Pasalnya, Pemprov Jawa Barat sendiri tentu sudah mempertimbangkan potensi seperti itu dan bakal menetapkan pjs bupati sehingga roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. “Nanti kan ada pjs bupati selama pak bupati cuti karena ikut pilkada. Saya kira dari sisi pemerintahan tidak ada masalah. Ini hal biasa, dan Pak Gubernur juga akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia. Sebenarnya sempat tersiar kabar jika Yosep akan memilih untuk pensiun dini dengan alasan bupati dan wakil bupati akan maju, sehingga bakal terjadi kekosongan di pemerintahan. Namun isu sudah dibantahnya. “Sudah saya tegaskan, bahwa saya akan tetap menuntaskan pekerjaan sampai BUP yakni di bulan Maret tahun depan. Saya juga menjamin tidak akan ada kekosongan di pucuk pimpinan pemerintahan. Sebab mekanisme dan peraturannya sudah jelas,” sebut Yosep. Lagi pula, kata Yosep, keberadaan pjs bupati akan menggerakkan roda pemerintahan. Termasuk juga menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan di RAPBD 2018. “Kalau pak bupati dan pak wakil bupati cuti karena ikut pilkada, bagi Kabupaten Kuningan tidak akan menemui kendala. Sebab APBD Perubahan dan RAPBD 2018 kan nanti sudah ketok palu. Jadi, saat pjs bupati nanti menjabat, beliau hanya tinggal menjalankan program yang sudah disusun sebelumnya,” jabarnya. Sementara itu, diperoleh kabar ada sejumlah nama yang disebut-sebut layak menggantikan Yosep. Seperti Drs H Dadang Supardan MPd yang sekarang menjabat Asda II, kemudian Asda III Drs H Nana Sugiana MSi, Asda I Drs H Maman Hermansyah MSi, Kadis Sosial PP dan Perlindungan Anak H Uus Rusnandar SH MSi, Sekwan H Suraja SE MSi, dan juga HM Ridwan Setiawan SH MH MSi, Kepala DPRPP. (ags)
Tahun Depan Sekda Pensiun, Para Asda dan Kadis Layak Jadi Pengganti
Kamis 08-06-2017,11:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :