Aneh, Makam Pangeran Suradinaya Ada di Lahan Pribadi

Sabtu 10-06-2017,19:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON –Pengembalian kerangka Pangeran Suradinaya ke lokasi awal, dianggap belum menyelesaikan masal. Ahli naskah Cirebon, Dr Raffan Safari Hasyim M Hum meminta perbaikan seutuhnya dan sebisa mungkin mendekati kondisi awal. “Harus dikembalikan seperti semula,” ujar Raffan, kepada Radar, Jumat (9/6). Dia menilai, pembongkaran makam Pangeran Suradinaya adalah pelanggaran berat. Sehingga kesepakatakan pengembalian kerangka ke lokasi awal, tidak menjawab persoalan sesungguhnya. Opan, sapaan akrabnya, meminta dilakukan pengusutan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cirebon. Ia heran, lahan di RW 03 Pagongan Barat, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan itu menjadi milik pribadi. Sebab, seharusnya cagar budaya merupakan milik negara dan berdiri di atas tanah negara atau tanah keraton. “Ini aneh, situs cagar budaya itu biasanya ada di lahan keraton atau negara. Kenapa ini tanah warga? Saya heran, berarti dulu ada penyalahgunaan status,” tuturnya. Filolog skala nasional ini menyebut, Makam Pangeran Suriadinaya sudah ada sejak 500 tahun lalu. Ia siap beradu data mengenai hal ini, termasuk membuktikan bahwa seharusnya lahan itu bukan milik pribadi. Keberadaan makam menunjukan rumah Pangeran Suradinaya tidak jauh dari lokasi. Setelahnya diturunkan kepada anak cucu dan makamnya menjadi cagar budaya. Kemudian, status makam juga sudah tercatat sebagai situs resmi cagar budaya yang dilindungi undang-undang. “Seharusnya pemilik lahan saat membeli menyadari ada identitas Cirebon di dalamnya. Harusnya tidak bertindak seperti itu,” tegas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Drs Dana Kartiman mengungkapkan, dalam catatan resmi tahun 2001, ada 53 situs cagar budaya di Kota Cirebon. Jumlah itu mengalami pertambahan sampai 73 situs pada tahun 2014. “Makam Pangeran Suradinaya masuk proses tahun 2014. Tahun 2015 baru tercatat sebagai situs cagar budaya,” terangnya. Untuk sampai ke tahap tercatat, ada proses panjang yang harus dilalui. Awalnya DKOKP mengusulkan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Arkeolog pusat dan provinsi serta Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang. Setelah itu, turun tim verifikasi dan arkeolog untuk memastikan makam Pangeran Suradinaya layak masuk sebagai cagar budaya. “Setelah melalui proses panjang tersebut, disepakati makam Pangeran Suradinaya layak sebagai situs cagar budaya yang dilindungi,” tuturnya. Karena sudah tercatat sebagai cagar budaya, kata Dana, situs makam Pangeran Suradinaya tidak boleh diperjualbelikan karena sudah ada penanda. Meskipun berada di lahan milik warga, tetap saja areal makam Pangeran Suradinaya mestinya tidak diperjualbelikan. Dalam beberapa kasus, kata dia, ada situs cagar budaya boleh diperjualbelikan bila bentuknya seperti Gedung British America Tobacco. Sejak awal, gedung itu memang milik privat tapi karena faktor sejarah, akhirnya menjadi cagar budaya. Karena itu, Dana mendesak pemilik lahan untuk segera kembali memindahkan makam Pangeran Suradinaya dari TPU Kemlaten ke lokasi awal. Kemudian melakukan restorasi ke kondisi awal. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait