JAKARTA – Penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakni MS telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Kalideres Jakarta. Ketika dilakukan pendalaman, MS ini ternyata adalah admin dalam grup facebook tertentu yang isinya mencibir Presiden maupun Kapolri. Kasubdit II Dit Siber Bareskeim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membenarkan adanya grup itu. Tapi dia enggan membeberkan nama grup tersebut guna kepentingan penyelidikan. ”Ini yang kami tangkap admin tertentu. Dia yang mengendalikan. Jadi dia bukan sekedar mengeshare atau mendistribusikan,” ucap Himawan di kantornya, Jumat (9/6). Lebih jauh, dikatakan Himawan, dari pengungkapan ini juga ditemukan indikasi beberapa grup lain yang secara khusus mencibir Presiden dan Kapolri. Bahkan tak menutup kemungkinan pencibiran itu dilakukan secara terorganisir. ”Jadi memang, apa yang dilakukan, ada beberapa kelompok. Yang saling berhubungan, berkaitan. Untuk kemungkinan ini terorganisir. Tapi memang belum ada sampai saat ini,” tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian ke Youtube, Tamim Pardede pada 6 Juni 2017 lalu. Himawan juga mengatakan, Tamim dikenal dengan sebutan profesor. ”Kami masih selidiki apa ada keabsahan profesor yang bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. Dalam penangkapan Tamim, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah laptop, sebuah ponsel dan sebuah kartu tanda penduduk (KTP). Sementara penyidik Bareskrim juga masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini. “Motifnya masih didalami, apa terorganisasikan, apa ada yang memerintahkan atau perorangan,” sambungnya. Himawan juga mengatakan, penyidik masih berupaya mengklarifikasi beberapa pihak tertentu menguji keabsahan gelar profesor tersebut. “Sedang kita klarifikasi ini apakah benar,” lanjutnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tamim dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (elf/JPG/ign)
Polisi Bongkar Grup Facebook yang Cibir Presiden
Minggu 11-06-2017,05:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:30 WIB
Haris Azhar Soroti Pelaku Kasus Air Keras, Singgung Dugaan Operasi Terstruktur, Desak Peradilan Umum
Kamis 19-03-2026,18:00 WIB
Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Ini Data Terbaru di Cirebon dan Tol Cipali
Terkini
Jumat 20-03-2026,13:02 WIB
Zodiak Leo Maret 2026: Karier Meningkat, Cinta Menghangat, Ini Ramalan Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,12:05 WIB
KUR BRI 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Terbarunya!
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB