Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Kamis 15-06-2017,12:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan membuka Posko Peduli Lebaran untuk menampung pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Saduddin melalui Kasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosteka) Disnakertrans Kabupaten Kuningan Asep Samsu R mengatakan, Posko Peduli Lebaran tersebut resmi mulai dibuka pada hari Rabu (14/6) hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi pekerja yang tidak mendapatkan ataupun terlambat menerima THR. \"Posko ini untuk memfasilitasi pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang Lebaran yaitu THR. Kami siap menindaklanjuti aduan pekerja dengan melakukan teguran sekaligus paksaan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya tersebut,\" kata Asep. Asep mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan mulai dari skala kecil hingga besar tentang kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. Pembayaran THR tersebut, kata Asep, harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, dijelaskan Asep, yaitu satu bulan gaji untuk mereka yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja. \"Untuk THR karyawan yang belum satu tahun cara menghitungnya mudah saja. Yaitu berapa bulan masa kerja karyawan dibagi 12 dikali upah selama satu bulan,\" kata Asep. Dijelaskan Asep, keberadaan Posko Peduli Lebaran ini rutin dibuka setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, berdasarkan pengalaman, belum pernah satu kalipun pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari pekerja. \"Sangat mungkin ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terlambat, namun karyawannya tidak melaporkan. Diharapkan hal ini tidak terjadi tahun ini, dan bagi karyawan yang ingin melaporkan secara rahasia tetap kami tampung dan tindaklanjuti dengan merahasiakan pula identitas pelapor tersebut selama laporannya benar,\" kata Asep. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait