KUNINGAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan membuka Posko Peduli Lebaran untuk menampung pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Saduddin melalui Kasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosteka) Disnakertrans Kabupaten Kuningan Asep Samsu R mengatakan, Posko Peduli Lebaran tersebut resmi mulai dibuka pada hari Rabu (14/6) hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi pekerja yang tidak mendapatkan ataupun terlambat menerima THR. \"Posko ini untuk memfasilitasi pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang Lebaran yaitu THR. Kami siap menindaklanjuti aduan pekerja dengan melakukan teguran sekaligus paksaan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya tersebut,\" kata Asep. Asep mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan mulai dari skala kecil hingga besar tentang kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. Pembayaran THR tersebut, kata Asep, harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, dijelaskan Asep, yaitu satu bulan gaji untuk mereka yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja. \"Untuk THR karyawan yang belum satu tahun cara menghitungnya mudah saja. Yaitu berapa bulan masa kerja karyawan dibagi 12 dikali upah selama satu bulan,\" kata Asep. Dijelaskan Asep, keberadaan Posko Peduli Lebaran ini rutin dibuka setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, berdasarkan pengalaman, belum pernah satu kalipun pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari pekerja. \"Sangat mungkin ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terlambat, namun karyawannya tidak melaporkan. Diharapkan hal ini tidak terjadi tahun ini, dan bagi karyawan yang ingin melaporkan secara rahasia tetap kami tampung dan tindaklanjuti dengan merahasiakan pula identitas pelapor tersebut selama laporannya benar,\" kata Asep. (fik)
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Kamis 15-06-2017,12:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,08:01 WIB
Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Tol Palikanci Cirebon, Polisi Bergerak Cepat
Kamis 19-03-2026,16:30 WIB
Haris Azhar Soroti Pelaku Kasus Air Keras, Singgung Dugaan Operasi Terstruktur, Desak Peradilan Umum
Terkini
Jumat 20-03-2026,07:01 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Padat, Ini Strategi Korlantas Polri
Jumat 20-03-2026,06:00 WIB
Saat Timur Tengah Tegang, Iran Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Beda dengan Arab Saudi
Jumat 20-03-2026,05:02 WIB
Dipanggil Timnas Irak, Bek Persib Frans Putros Rela Batal Liburan Demi Mimpi Piala Dunia
Jumat 20-03-2026,04:04 WIB
Idulfitri 2026: Negara Teluk Lebaran Jumat, Asia Selatan Sabtu
Jumat 20-03-2026,03:38 WIB