KUNINGAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan membuka Posko Peduli Lebaran untuk menampung pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Saduddin melalui Kasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosteka) Disnakertrans Kabupaten Kuningan Asep Samsu R mengatakan, Posko Peduli Lebaran tersebut resmi mulai dibuka pada hari Rabu (14/6) hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi pekerja yang tidak mendapatkan ataupun terlambat menerima THR. \"Posko ini untuk memfasilitasi pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang Lebaran yaitu THR. Kami siap menindaklanjuti aduan pekerja dengan melakukan teguran sekaligus paksaan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya tersebut,\" kata Asep. Asep mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan mulai dari skala kecil hingga besar tentang kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. Pembayaran THR tersebut, kata Asep, harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, dijelaskan Asep, yaitu satu bulan gaji untuk mereka yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja. \"Untuk THR karyawan yang belum satu tahun cara menghitungnya mudah saja. Yaitu berapa bulan masa kerja karyawan dibagi 12 dikali upah selama satu bulan,\" kata Asep. Dijelaskan Asep, keberadaan Posko Peduli Lebaran ini rutin dibuka setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, berdasarkan pengalaman, belum pernah satu kalipun pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari pekerja. \"Sangat mungkin ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terlambat, namun karyawannya tidak melaporkan. Diharapkan hal ini tidak terjadi tahun ini, dan bagi karyawan yang ingin melaporkan secara rahasia tetap kami tampung dan tindaklanjuti dengan merahasiakan pula identitas pelapor tersebut selama laporannya benar,\" kata Asep. (fik)
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Kamis 15-06-2017,12:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,07:59 WIB
Update Timnas Indonesia: Hokky Caraka Viral Lagi, John Herdman Dapatkan Titisan Verdonk
Kamis 18-06-2026,17:02 WIB
Penjelasan PLN soal Pemadaman Listrik di Cirebon Hari Ini, Penyebab dan Wilayah Terdampak
Kamis 18-06-2026,10:43 WIB
Simulasi Kredit Yamaha MX King 150 Terbaru 2026, DP Mulai Rp3 Jutaan Cicilan Terjangkau Mulai Rp1 Jutaan
Kamis 18-06-2026,09:30 WIB
Fitur Andalan Yamaha MX King 150 2026, Motor Bebek Bertenaga dengan DNA Balap
Kamis 18-06-2026,14:04 WIB
Nashrudin Azis Dituntut 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon Masuk Babak Krusial
Terkini
Jumat 19-06-2026,05:30 WIB
Kartu Merah Jadi Petaka, Bosnia Takluk 1-4 dari Swiss di Grup B Piala Dunia 2026
Jumat 19-06-2026,05:29 WIB
3 Tablet Kuliah Murah Layar 11 Inci di Bawah 3 Juta, Ada Tecno, Infinix, Redmi Spek Kencang untuk Mahasiswa
Jumat 19-06-2026,05:28 WIB
Jangan Asal Pilih! Ini Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, Irit BBM, dan Mudah Dirawat
Jumat 19-06-2026,05:28 WIB
Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan Terbaik 2026: Spek Gahar dan Anti Lag Pas Main Game!
Jumat 19-06-2026,05:28 WIB