Pemkot Ajukan Banding Strategi untuk Menang Mutlak

Selasa 30-10-2012,08:40 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Meski menjadi pemenang dalam sengketa lapangan Kebon Pelok, Pemerintah Kota Cirebon justru melakukan banding. Cara yang tidak lazim dalam proses hukum ini, menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot, Yuyun Sriwahyuni SH, adalah strategi untuk menang mutlak. “Tidak lazim memang, namun itulah langkah kami,” ujar Yuyun, didampingi Kasubag Bantuan Hukum, Fery Djunaedi SH dan tim bantuan hukum, Suripto Indra SH, kepada Radar, Senin (29/10). Menurut Yuyun, langkah banding sudah melalui kajian matang. Sebab, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan negeri Kota Cirebon yang dipimpin, Samir Erdy SH MHum, memenangkan pemkot dalam putusan sela. Saat itu pemkot mengajukan empat eksepsi yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yakni, error in object, error in persona, kewenangan mengadili, dan nebbish in idem. Selain yang terakhir, majelis hakim tidak mengabulkannya. Karena itu, pemkot mengajukan banding atas kemengannya, agar majelis hakim mengabulkan eksepsi nebbish in idem (gugatan yang sama dengan sebelumnya). Jika itu dikabulkan, kata Yuyun, maka tidak akan lagi ada gugatan hukum terhadap lahan di Kebon Pelok, karena sudah diputus sela dan pemeriksaan tidak masuk pokok perkara. “Pengajuan banding dilayangkan pemkot, terhitung 17 Oktober,” ucap dia. Dijelaskan Yuyun, bila banding terhadap eksepsi nebbish in idem diterima, pemkot akan menang mutlak. Selain itu, pemkot bisa segera merealisasikan master plan terhadap lahan di Kebon Pelok. “Wali kota dan pemkot ingin berbuat banyak kepada masyarakat, salah satunya dengan mengembangkan wilayah selatan Kota Cirebon,” paparnya. Sekretaris Daerah Pemkot, Drs H Hasanudin Manap MM menyampaikan, pemkot masih mempertahankan lapangan Kebon Pelok untuk dijadikan pengganti Alun-alun Kejaksan. Sebab, lapangan Kebon Pelok sudah menjadi rumusan perencanaan awal. Meskipun saat ini sengketa lahan masih berproses, pemkot tetap akan melaksanakan pengalihan lapangan upacara. “Kita belum bangun karena masih ada sengketa. Ketentuannya, tidak boleh membangun apabila masih sengketa,” tukasnya. Karena itu, lanjut Hasan, pemkot menunggu hingga sengketa selesai. Pemkot juga sangat berharap Taman Kota Kejaksan segera diselesaikan. “Saat ini belum ada alternatif pengganti lapangan upacara, selain lapangan Kebon Pelok,” tandasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait