THR PNS Cair, PTT hingga DPRD Juga Kebagian

Sabtu 17-06-2017,09:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para PNS, anggota dewan dan walikota, sudah dicairkan pada Jumat (16/6). Badan Keuangan Daerah (BKD) mencairkan Rp18,2 miliar untuk 31 SKPD plus walikota dan anggota DPRD Kota Cirebon. Kepala Bidang Perbendaharaan BKD Andi Azis SIP MSi menjelaskan, besaran THR yang diberikan adalah satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2017. Tidak hanya PNS, kata Andi Azis, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Cirebon mendapatkan THR dengan jumlah yang sama. Artinya, baik tanpa melihat masa kerja dan kedudukan fungsionalnya, 102 PTT yang ada di Kota Cirebon mendapatkan THR masing-masing Rp1 juta belum dipotong pajak. “Pemberian THR untuk PTT ini merupakan kebijakan daerah. Sumber anggarannya dari pos belanja tidak langsung APBD Kota Cirebon,” ujar Andi, kepada Radar. Berbeda dengan THR yang sudah dibagikan pada Jumat (16/6), gaji ke-13 yang ditunggu PNS dan pensiunan baru akan dibayarkan pada bulan Juli nanti. “Insya Allah setelah gajian bulan Juli. Kami upayakan minggu pertama sudah bisa dicairkan,” katanya. Untuk gaji ke-13 ini, isinya lebih lengkap dibandingkan THR yang hanya terdiri dari gaji pokok. Gaji ke-13 berisi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan jabatan. Semangat pemberian gaji ke-13 ini untuk biaya anak sekolah yang mulai masuk pada Juli nanti. Untuk gaji ke-13, BKD mencairkan Rp22 miliar bagi 5300 PNS di Kota Cirebon. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait