Mucikari Kelas Kakap Sidang Perdana

Selasa 30-10-2012,08:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SURABAYA- Mucikari kelas kakap yang disebut memiliki jaringan nasional, Yunita alias Keyko, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Hanya persidangan itu membuat banyak orang kecewa. Sebab, hakim terkesan mengistimewakan Keyko karena sidang berlangsung tertutup. Persidangan keyko di PN Surabaya menarik atensi tersendiri. Meski sidang baru dimulai 13.15, namun pengunjung sudah menanti sejak pagi. Saat tiba, sosok janda dua anak itu seakan menyembunyikan diri dari pengunjung dan sorot kamera wartawan yang sudah lama menantinya. Mengenakan kemeja putih yang dipadukan celana jins, Keyko selalu menutupkan rambut panjangnya ke wajah. Saat jalan menuju ke ruang tahanan, dia pun harus dipapah dua pegawai Kejaksaan sebagai penunjuk jalan. Karena ingin menghindar, Keyko sempat salah masuk ruang sidang Sari 2. Padahal persidangan digelar di ruang Tirta 1. Antusiasme pengunjung sidang langsung surut ketika hakim memutuskan sidang berlangsung tertutup. Bagi sejumlah pihak, keputusan itu dianggap kontroversi. Muncul tudingan hakim mengistimewakan Keyko. Sebab, dalam sejumlah kasus human trafficking atau perkara dengan terdakwa mucikari, sidang berlangsung terbuka. Majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi menyebut keputusan sidang tertutup diambil setelah mempelajari berkas perkara yang menyebutkan bahwa perkara tersebut ada unsur asusila. Hal itu sesuai pasal yang dijeratkan jaksa. Yaitu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2002 tentang traficking, pasal 296 dan 506 KUHP. \"Karena itulah, sidang dinyatakan tertutup,\" kata hakim.

Tags :
Kategori :

Terkait