Bupati Sutrisno Siap Hadapi Interpelasi DPRD

Sabtu 17-06-2017,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Proses pengajuan hak interpelasi DPRD Kabupaten Majalengka terhadap SK bupati, tentang kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) terus berlanjut. Menyikapi wacana tersebut, Bupati Majalengka DR H Sutrisno MSi menegaskan siap menghadapi interpelasi dan bakal membuka semua hal yang mendasari polemic pada forum interpelasi. “Silakan saja, saya sih syukur aja karena saya punya kesempatan untuk membukasemuanya. Saya akan ngomong apa adanya. Supaya publik tahu kalau langkah yang saya lakukan ini untuk kepentingan bersama, kepentingan negara, dan kembali kepada kepentingan masyarakat lagi nantinya,” kata Sutrisno. Menurutunya, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai sebuah langkah untuk membiayai berbagai keperluan belanja daerah. Termasuk untuk membiayai kegiatan DPRD yang sumbernya dari pendapatan asli daerah (PAD), yang mestinya didukung oleh anggota dewan. “Harusnya dewan sadar kalau kegiatan mereka juga dibiayai PAD. Jadi mestinya mereka bisa berinovasi, dan mempunyai inisiatif agar bisa membantu pemerintah mendongkrak PAD,” tandasnya. Dia juga menyatakan tidak akan menjegal upaya pengguliran hak interpelasi, atau memerintahkan fraksi pendukung pemerintah (FPDIP) menjegal pengguliran hak interpelasi. Justru anggota dewan diberikan kebebasan untuk menyampaikan haknya tersebut. Sementara usulan hak interpelasi DPRD akhirnya digelar di forum rapat paripurna internal. Dalam kesempatan itu, hadir sekitar 27 anggota DPRD di forum paripurna dan jumlah tersebut dinyatakan kuorum. Sedangkan seluruh anggota fraksi PDIP memilih walkout dari forum tersebut. Meski demikian, proses pengguliran hak interpelasi belum final karena baru sebatas penyampaian para anggota dewan yang menjadi inisiator hak interpelasi. Khususnya mengenai dasar pemikiran dan alasan-alasan usulan hak interpelasi. Prosesnya bakal dilanjutkan ke pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan hak interpelasi. “Tadi sudah kita sampaikan di forum rapat paripurna DPRD mengenai usulan hak interpelasi. Kita terus berproses karena ini merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD, untuk menyikapi sebuah kebijakan dari eksekutif yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi dan tentunya membebani masyarakat,” kata inisiator hak interpelasi, Dede Aif Musoffa. Wakil ketua DPRD Drs M Jubaedi menyebutkan setelah tahapan penyampaian usulan hak interpelasi dari para inisiator, kemudian bakal dilakukan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum tersebut dari inisiator. “Tadi baru tahap penyampaian, yang jadi inisiatornya menyampaikan secara resmi kepada lembaga dengan cara dibacakan di depan forum rapat paripurna. Nanti ditanggapi pandangan fraksi-fraksi, kemudian dijawab lagi oleh inisiator. Setelah itu diusulkan lagi ke forum untuk disepakati atau tidak hak interlepasi ini,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait