CIREBON- Ragam cagar budaya yang dimiliki Kota Cirebon menjadi daya tarik masyarakat. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan perlindungan pemerintah agar cagar budaya bisa tetap lestari dan menjadi magnet wisata masyarakat. Para wakil rakyat di parlemen pun terus mendorong pembuatan Perda Cagar Budaya agar cagar budaya yang ada bisa tergarap optimal. \"Rancangannya sudah masuk prolegda (program legislatif daerah,red), semoga akhir tahun ini dibahas dan 2018 sudah ada,\" ujar anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Jafarudin. Jafar menilai, Perda Cagar Budaya sangat penting untuk menghindari tindakan alih fungsi. Seperti halnya kejadian pembongkaran dan pemindahan makam Ki Gede Suradinaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, keberadaan Perda Cagar Budaya akan memberi kepastian bila pemerintah akan memperhatikan sejumlah bangunan peninggalan masa lalu baik itu situs-situs ataupun bangunan kuno. \"Saya harap tidak berlarut-larut. Karena nanti setelah ada Perda Cagar Budaya, diharapkan kejadian seperti pemindahan Ki Gede Suradinaya tidak terulang lagi,\" tuturnya. Jafar juga menyarankan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) mencatat seluruh situs cagar budaya yang ada di Kota Cirebon. \"Semua situs harus dicatat, ajak budayawan dan sejarawan untuk mendapatkan bukti dan data-data sejarah yang kuat,\" sarannya. Selain itu, lanjut Jafar, Perda Cagar Budaya juga diharapkan akan berpengaruh pada kunjungan wisatawan untuk datang ke Cirebon. Pasalnya, kata Jafar, Kota Cirebon memiliki banyak cagar budaya yang menarik para wisatawan. \"Nah di sini pemerintah berkewajiban untuk memelihara. Jangankan situs yang sudah tercatat, tapi juga yang baru diduga harus dipelihara. Karena budaya adalah salah satu yang menjadi fokus pengembangan pariwisata di Kota Cirebon,\" pungkasnya. Sementara, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon mengaku hingga saat ini belum ada payung hukum tentang cagar budaya. \"Selama ini keputusan mengenai cagar budaya di Kota Cirebon baru sebatas melalui SK Walikota Cirebon saja,\" ujar Kepala DKOKP Kota Cirebon, Drs Dana Kartiman. Padahal, kata Dana, bangunan cagar budaya (BCB) harus dilestarikan. Proses pelestarian dilakukan dengan perlindungan dari perusakan maupun perubahan fungsi, pengembangan, dan pemanfaatan. \"Payung hukum untuk pelestarian bangunan cagar budaya itu berupa peraturan daerah (perda). Tapi kalaupun ada perda, harus benar-benar dikaji,\" katanya. (mik)
Perda Cagar Budaya Masuk Prolegda
Minggu 18-06-2017,13:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB
Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Terkini
Rabu 18-03-2026,03:33 WIB
Kapan Rekrutmen ASN 2026 Dibuka? Begini Pernyataan Resmi Istana
Rabu 18-03-2026,03:01 WIB
Sampah Menggunung di Gebang Kulon Cirebon, Pemdes Angkut 10 Truk Sampah
Rabu 18-03-2026,02:36 WIB
Wagub Jabar Erwan Setiawan Lepas 950 Peserta Mudik Gratis di Bandung
Rabu 18-03-2026,02:01 WIB
Sekjen Demokrat Resmikan Kantor DPC Kabupaten Cirebon: Kekuatan Partai Ada di Akar Rumput
Selasa 17-03-2026,22:04 WIB