Langgar Aturan PPDB, Kepsek Bisa Dicopot

Kamis 22-06-2017,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON – Pelanggaran pada sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), berisiko sanksi untuk kepala sekolah. Aturan mengenai sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman MPd menjelaskan, sanksi bisa diberikan mulai dari PP 53/2010 tentang disiplin PNS, teguran lisan, tertulis sampaipenurunan dari jabatan kepala sekolah. “Kami akan menerapkan sanksi dan aturan secara ketat. Disdik berharap semua pihak dapat mentaati aturan main PPDB,” ujar Jaja. Aturan mengenai sanksi, kata Jaja, juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) 25/2017 yang merupakan turunan dari permendikbud. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan titip menitip, disdik juga sudah menyampaikan sistematika PPDB kepada para camat dan lurah. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Dikdas Disdik, Syaeful Basri SE menjelaskan, system zonasi, tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Semua sekolah memiliki kualitas yang sama. Prinsip ini penting untuk dipahami orang tua siswa termasuk perangkat daerah, camat dan lurah. “Kami berharap para camat lurah ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan main yang baru. Termasuk menekankan kepada masyarakat Kota Cirebon agar bersekolah sesuai dengan zonasi yang ada,” jelasnya. Bagi pelanggar zonasi, sambung dia, otomatis akan tertolak oleh sistem online yang dibuat disdik. Dalam sistem itu ada data setiap calon peserta didik dari SD ke SMP. Bila masyarakat tidak ingin menerapkan system zonasi, bisa masuk melalui jalur prestasi. Kalaupun tidak memiliki prestasi, ada pilihan sekolah swasta. Sistem zonasi dalam PPDB tahun ini, memberikan peluang dan kesempatan kepada sekolah swasta untuk mendapatkan peserta didik sesuai dengan harapan. Sekolah swasta dan negeri memiliki sistem metoda pendidikan sama. Berdasarkan hitungan tersebut, diyakini antara kuota dengan calon peserta didik dapat tertampung seluruhnya. Terlebih, lanjutnya, lulusan SD swasta seperti Santa Maria dan Al-Azhar, hampir 90 persen mendaftar di SMP diatasnya. “Kami sudah berdiskusi dengan sekolah swasta. Lulusan SD Al-Azhar misalnya, banyak yang masuk SMP Al-Azhar. Itu otomatis mengurangi jumlah lulusan di zonasi,” ucapnya. Camat Lemahwungkuk Drs M Kusni menilai, sosialisasi perlu dilakukan secara masif. Pasalnya ada sistem zonasi yang tidak semua orang mengetahui. Sedangkan system online sudah biasa dilakukan seperti tahun sebelumnya. Kelurahan di Kecamatan Lemahwungkuk masuk di zonasi 4 dan zonasi 5. Hal itu mendekatkan sekolah tujuan dengan rumah calon peserta didik. “Kami akan sampaikan kepada lurah dan RW, agar sosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait