Bupati Cirebon Serahkan SK CPNS Bidan PTT

Kamis 22-06-2017,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON - Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) kepada 142 bidan dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, di Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon. Pada kesempatan itu, Sunjaya mengatakan, pengangkatan 142 bidan PTT sebagai CPNSD sebagai bentuk penghargaan atau dedikasi para bidan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, dan menekan serta dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi (AKI). “Pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS ini dimaksudkan untuk menambah formasi bidan pada Dinas Kesehatan. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat desa di seluruh wilayah di Kabupaten Cirebon,” kata Sunjaya. Dikatakannya, berprofesi bidan bukanlah hal mudah, karena harus siap fisik dan mental. Apalagi bidan desa yang bertugas dan mengabdi hingga ke pelosok, haruslah siap dengan konsekuensi yang terjadi dan harus dihadapi. “Penyerahan SK ini adalah bentuk apresiasi negara bagi para bidan PTT. Jadi melalui momentum ini, kita harus memacu dan memotivasi diri agar dapat menjadi ASN yang memiliki komitmen kuat demi kemajuan bangsa. Karena para bidan adalah agen perubahan,” pesan Sunjaya. Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKM MKes mengimbau, para bidan agar lebih meningkatkan kompetensi diri, berinovasi dan membangun disiplin kerja yang baik, juga berkomitmen untuk dapat menurunkan AKI. “Para bidan PTT yang telah mendapatkan SK CPNSD haruslah bersyukur dan dapat mengimplementasikan kegembiraan dengan hal-hal positif dan berguna bagi kemajuan Kabupaten Cirebon,” kata Enny. Sementara itu, kepada 21 bidan PTT yang usianya melebihi 35 tahun dan belum dapat diangkat menjadi CPNSD, diharapkan untuk lebih bersabar karena bupati Cirebon dan BKPSDM tengah mencari jalan keluar. “Untuk yang 21 bidan diharapakn dapat bersabar, karena ini adalah kewenangannya pusat,” tandasnya. (via)  

Tags :
Kategori :

Terkait