Kejagung Tuding Polisi Lambat

Kamis 01-11-2012,08:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Berkas Eks Menkes Siti Fadilah Berlarut-larut JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding penyidik Mabes Polri menjadi pangkal persoalan berlarut-larutnya berkas penyidikan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Korps Adhyaksa itu sudah berkali-kali memberi petunjuk kelengkapan berkas. Namun, penyidik tak kunjung memperbaikinya. \"Berkas sudah dikembalikan berkali-kali ke Mabes Polri. Kami juga sertakan petunjuk untuk melengkapi yang kurang. Tapi mereka tidak pernah melengkapinya,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta kemarin (1/11). Adi mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tersebut paling tidak sebanyak empat kali. Tapi karena masih saja ada persoalan, berkas tersebut dikembalikan lagi. Adi sangat menyayangkan penyidik yang tidak segera melengkapinya. Itu membuat penegakkan hukum menjadi lambat dan menunda kepastian hukum bagi Siti. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) itu menambahkan, berkas tersebut masih belum lengkap secara material dan formal. Banyak surat kelengkapan tidak disertakan di dalamnya. Selain itu, kronologi dan gambaran perkara belum jelas untuk menentukan pasal yang akan dijeratkan. \"Makanya kami minta segera dilengkapi,\" kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, tersebut. Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Siti menuding penyidik menggantung nasib kliennya karena tidak segera merampungkan berkas. Dia mengkhawatirkan status Siti sebagai tersangka akan terus dia sandang karena penyidik tak kunjung menyelesaikannya. Yusril meminta penyidik menghentikan kasus tersebut dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) jika tak mampu merampungkan. \"Kalau memang tidak ditemukan pidananya, lebih baik dihentikan saja kasus ini. Kalau begini terus, tidak ada kepastian hukum. Apalagi aturan kita tidak dengan jelas menyatakan sampai kapan batas seseorang dinyatakan sebagai tersangka,\" katanya. (aga)

Tags :
Kategori :

Terkait