JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan kepada perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker. Pihaknya juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker. Selain itu, Menhub Budi juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum jika terjadi pelanggaran. “Penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik,” ujarnya. Dirinya menjelaskan, uji kelaikan kendaraan sangat penting dilakukan dalam menjaga dan memastikan bus yang digunakan masyarakat dalam kondisi yang laik. “Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan, baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya,” tandasnya. (chi/jpnn)
Menhub Larang Bus tanpa Stiker Beroperasi
Selasa 27-06-2017,22:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 2026: One Way Masih Berlaku di Tol Cipali, Lalu Lintas Lancar
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,09:31 WIB
Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp8 Miliar, Simak Nih Kata-katanya
Terkini
Sabtu 21-03-2026,04:03 WIB
Panduan Sholat Idulfitri 2026 Lengkap: Niat, Tata Cara, dan Waktu yang Tepat
Sabtu 21-03-2026,03:01 WIB
Tradisi Tawurji di Padepokan Albusthomi Jadi Magnet Warga, Berebut Uang Saat Malam Takbiran
Sabtu 21-03-2026,02:01 WIB
Polresta Cirebon Sita 1.892 Botol Miras, Operasi Pekat Jelang Lebaran Diperketat
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,21:23 WIB