CIREBON - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama ESDM Provinsi Jawa Barat, sepakat bahwa galian di Kecamatan Beber melanggar. Sehingga, dua institusi itu, akan melayangkan rekomendasi penutupan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) pada galian tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Barat terkait pelanggaran galian C di Kecamatan Beber. Dan setelah melakukan pemantauan langsung di lapangan, ESDM Provinsi Jabar setuju bahwa aktivitas galian melanggar dan tidak sesuai perizinan yang ada. “Nanti ESDM akan kirim rekomendasi pencabutan IUP OP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat berdasarkan pengecekan langsung di lapangan. Kalau disetujui, maka seluruh kegiatan galian akan ditutup,” ujarnya kepada Radar, Jumat (30/6). Sofwan menuturkan, pihaknya dari awal sudah sangat jelas menyatakan bahwa galian C di Kecamatan Beber melakukan pelanggaran fatal. Meski dengan alasan pengusaha yang menyatakan sedang musim hujan, sehingga sulit melakukan pencetakan sawah. “Kalau merasa sulit melakukan pencetakan sawah karena hujan, mereka juga jangan dong mengeluarkan material galian keluar. Material galian sudah ratusan ribu kubik yang keluar, tapi pencetakan sawah yang jadi tujuan utama perizinan malah dikesampingkan. Ini jelas sebuah pelanggaran,” ujarnya. Sofwan menargetkan, pencabutan izin IUP OP ini bisa dilakukan dalam bulan Juli 2017 ini. “Ya kita ingin secepatnya, supaya galian yang lainnya tidak mengikuti pelanggaran yang dilakukan galian di Beber,” pungkasnya. (den)
DPRD dan ESDM Pemprov Jabar Sepakat Tutup Galian Beber
Sabtu 01-07-2017,10:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :