Izin Belum Lengkap, Proyek Jalan Terus KEJAKSAN– Surat Wali Kota nomor 643.2/1270-Adm.Pemb tentang permintaan penangguhan pelaksanaan pembangunan Taman Krucuk, tidak digubris kontraktor pelaksana proyek. Namun, Pemerintah Kota Cirebon cenderung melunak. Hingga kemarin proyek masih tetap berjalan, meski pemkot meminta pekerjaan fisik dihentikan sebelum perizinan diselesaikan. “Proses perizinan pembangunan di Lapangan Krucuk tidak ada masalah. Tapi ada yang masih belum lengkap,” ungkap Seekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM, kepada Radar, di Griya Sawala DPRD, Kamis (1/10). Hasanudin mengatakan, saat ini izin dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkot Cirebon sudah keluar. Namun, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Dalam surat wali kota tersebut, pelaksana proyek diminta melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Proses perizinan tidak bisa langsung tiba-tiba selesai. Hal itu butuh proses dalam melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya. Tapi yang terpenting, Pemprov Jabar sudah ada niat baik untuk mengajukan dan memproses perizinan pembangunan di Lapangan Krucuk tersebut,” ujar dia. Meskipun masih dalam proses perizinan, pemkot memperbolehkan pembangunan tetap berjalan. Alasannya, bila pembangunan di Lapangan Krucuk berhenti, pemkot juga akan merasakan dampaknya, termasuk konsekuensi meneruskan pekerjaan tersebut dengan dana APBD. Yang terpenting, kata Hasanudin, pembangunan Lapangan Krucuk harus selesai dan segera diserahterimakan untuk kemudian menjadi aset dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pemkot. “Kami melakukan yang terbaik buat pemkot dan masyarakat Kota Cirebon,” tukasnya. Namun pernyataan sekretaris daerah yang mengindikasikan pemkot melunak, tidak sejalan dengan Polisi Pamong Praja yang sudah melakukan inspeksi ke Lapangan Krucuk. Bahkan Kepala Satpol PP Andi Armawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengutus Kepala Bidang Penegakan Perda dan PPNS Satpol PP, Buntoro Tirto, Rabu (31/10), untuk menegur pelaksana proyek dan meminta pembangunan dihentikan. “Kami telah melakukan teguran. Prinsipnya, Satpol PP meminta mereka berhenti sampai ada izin,” ungkapnya. Menurutnya, Satpol PP tidak bisa serta merta melakukan tugas penertiban. Untuk melakukan penertiban, diperlukan adanya landasan yang kuat. Karena itu, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, meminta instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan UKL UPL dan IMB, untuk berkoordinasi dengan Satpol PP. “Kami harus diajak bicara. Pada proses mana kami bergerak? Ini yang akan menjadi acuan kami,” tandasnya. Andi mengaku, Satpol PP sangat siap menertibkan pembangunan di Lapangan Krucuk. Tapi, pihaknya tidak mau melangkahi dinas teknis. “Kami tidak bisa sebutkan kapan akan melakukan penertiban. Jika instansi teknis sudah temukan pelanggarannya, maka fungsi kami akan berperan,” bebernya. (ysf)
Soal Taman Krucuk, Pemkot Melunak
Jumat 02-11-2012,08:07 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :