MAJALENGKA – Beberapa panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) berharap kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperluas, hingga penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal tersebut diharapkan dapat tertuang dalam revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa mendatang. “Kami ingin pilkades diselenggarakan KPU. Buat apa lembaga ini ada kalau lingkupnya sedikit. Selama ini, kewenangan KPU hanya terbatas pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Seperti dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 2, oleh karena itu kami berharap regulasinya dapat diperluas,” ujar salah satu panitia pilkades, Tatang. Dirinya juga menilai, seandainya penyelenggara dari KPU aturan mainnya akan lebih jelas, detail, dan menyeluruh. Tidak seperti sekarang yang hanya mengacu pada peraturan bupati, yang dalam konteksnya terkadang masih bisa ditoleransi asal ada kesepakatan dengan seluruh calon yang ikut pilkades. Bahkan pihaknya juga terkadang bingung ketika ada keinginan masyarakat dan para bakal calon, yang tidak diatur dalam peraturan bupati. Sehingga pihaknya harus menambah beberapa aturan atas kesepakatan bersama untuk mengakomodasi keinginan masyarakat. “Jika ditangani KPU aturan-aturan yang dibuat lebih detail dan menyeluruh. Pelaksanaannya tetap oleh panitia di masing-masing desa, cuma acuannya saja yang diubah,” harapnya. Sementara proses pilkades saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi surat suara kepada saksi dan calon. Sehingga diharapkan semua calon kepala desa jangan sampai mencederai demokrasi dengan materi atau money politic. “Jika calon kepala desa atau tim sukses dan yang lainnya terbukti melakukan hal tersebut, harus diproses secara hukum,” ungkap tokoh masyarakat, Warimin. (bae)
Regulasi Pilkades Harus Diperluas
Minggu 09-07-2017,01:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:35 WIB
Cari Mobil Keluarga Murah? 5 Mobil Bekas Terjangkau Harga Rp80 Jutaan Ini Menarik untuk Dimiliki
Rabu 30-09-2026,08:22 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Dipecat Jika Indonesia Menang Lawan Bangladesh dengan Skor Tipis
Rabu 30-09-2026,07:25 WIB
Cara Memilih Toyota Rush G 2019 Bekas, Jangan Terpaku Harga Sebelum Cek Mesin, Bodi dan Dokumen
Rabu 30-09-2026,06:08 WIB
3 Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Skenario Ini Jadi Pilihan Terbaik Garuda
Rabu 30-09-2026,09:57 WIB
Bikin Geleng Kepala, 3 iPhone Rp70 Juta Raib: Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam
Terkini
Kamis 01-10-2026,05:01 WIB
30 Perlintasan Kereta di Kabupaten Cirebon Jadi Sorotan, Baru 8 Titik Dapat Fasilitas Keselamatan
Kamis 01-10-2026,04:01 WIB
30 September 2026, Pemdes Heuleut Majalengka Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang
Kamis 01-10-2026,03:03 WIB
Usai Kasus Lapas Cibinong, DPRD Kuningan Sidak Lapas Kelas IIA, Ternyata Ini Hasilnya
Kamis 01-10-2026,02:01 WIB
Susunan Lengkap PBNU 2026-2031 Diumumkan, Gus Kikin Jadi Ketua Umum dan Gus Gudfan Sekjen
Rabu 30-09-2026,23:53 WIB