KPK Kejar Tayang Tuntaskan Kasus E-KTP

Minggu 09-07-2017,12:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Jurus mangkir sejumlah politisi dalam penyidikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja ekstra. Sebab, bila dibiarkan, strategi “kotor” para politikus itu bisa saja menghambat kerja penyidik dalam mengusut perkara e-KTP yang ditangani saat ini. KPK mesti memaksimalkan kewenangannya untuk menghadirkan para saksi dari unsur politisi. Setidaknya, dengan menjemput paksa saksi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. ”Karena itu (jurus mangkir) adalah modus yang biasanya digunakan untuk mengulur-ulur pengusutan perkara,” kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, kemarin (8/7). Selama sepekan, KPK menjadwalkan pemeriksaan para politikus yang dinilai mengetahui informasi penganggaran e-KTP. Sebagian, tidak memenuhi panggilan. Yakni, Jamal Azis (mantan Kapoksi Komisi II), Tamsil Linrung (mantan pimpinan Banggar), Agun Gunandjar Sudarsa (mantan anggota Komisi II), Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar) dan Ketua DPR Setya Novanto. Erwin menyatakan, sesuai hukum acara pidana, penyidik KPK bisa memanggil sekali lagi para saksi politisi itu sebelum pemanggilan paksa dilakukan petugas berwenang. Opsi lain, penyidik bisa mendatangi tempat kediaman saksi bila yang bersangktuan tetap menyampaikan alasan ketidakhadiran yang patut dan wajar. ”Batasan di hukum acara itu hanya dua panggilan layak,” terangnya. Saat ini, KPK tengah dikejar deadline untuk menuntaskan perkara e-KTP. Itu menyusul, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menjanjikan kepada masyarakat bahwa dalam waktu dekat bakal ada tersangka baru e-KTP. Disisi lain, DPR juga terus mengebut kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. ”KPK mestinya cepat menentukan status Setya Novanto,” ungkapnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih memiliki kesempatan memanggil para politisi itu secara patut satu kali lagi. Undangan pemanggilan segera dikirim setelah koordinasi internal penyidik dilakukan. Paling cepat, penjadwalan pemeriksaan ulang itu sudah bisa dilakukan pekan depan. ”Sebagai penyelenggara negara harusnya memberikan contoh yang baik,” ucapnya. Pemeriksaan e-KTP masih akan terus dilakukan sampai minggu depan. Khusus Setnov, KPK belum menentukan status hukum terbaru. Ketua Umum Partai Golkar itu masih berstatus sebagai saksi krusial yang dicegah ke luar negeri (LN) sejak medio April lalu. ”Setnov akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” paparnya. Sementara itu, Pansus Hak Angket KPK masih terus bekerja. Walaupun banyak yang menentang, mereka tetap melakukan penyelidikan. Pada minggu ini, mereka akan mengundang beberapa pakar hukum untuk diminta keterangan. Diantaranya, Prof Romli Atmasasmita, tim perumus Undang-Undang KPK. “Keterangan Profesor Romli sangat kami butuhkan,” terang Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo. Menurut dia, Romli dianggap sangat mengetahui sejarah berdirinya KPK dan apa persoalan yang sekarang dihadapi komisi antirasuah. Jadi, masukan dari guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung itu sangat penting. Pandangan Romli akan menjadi bahan pansus dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu. Romli akan diundang ke DPR pada Selasa (11/7) depan. Pakar hukum juga dianggap mempunyai banyak terkait masalah yang membelit komisi itu. Tentu, terang Dossy, pihaknya akan mengorek banyak keterangan dan dari dari Romli. Setelah Romli, pansus juga akan memanggil Prof Yusril Ihza Mahendra. Sebagai pakar hukum tata negara, Yusril akan dimintai keterangan tentang posisi KPK dalan ketatanegaraan. Sebab, komisi yang sudah berdiri 15 tahun itu dianggap tidak ada dalam konstitusi. Persoalan itu akan menjadi perhatian serius oleh pansus. “Masalah itu harus diselesaikan,” papar politikus Partai Hanura itu. Setelah mengundang pakar hukum, pansus juga berencana mendatangi Mabes Polri. Panitia khusus untuk akan meminta keterangan terkait bantuan polri dalam pemberantas korupsi. Selama ini, polisi banyak memberikan bantuan. Baik menyiapkan personel yang menjadi penyidik dan membantu saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan. Kapan pemanggilan KPK dilakukan? Dossy mengatakan, tentu pansus akan memanggil pimpinan KPK, karena pansus itu dibentuk untuk mengevaluasi komisi tersebut. Menurut dia, ada 4 hal yang menjadi fokus garapan. Yaitu, terkait kelembagaan KPK, tata kelola keuangan, SDM dan sistem penegakan hukum. “Nanti akan kami jadwalkan,” paparnya. Mantan Sekjen DPP Partai Hanura itu menegaskan bahwa pansus tidak ada kaitannya dengan kasus e-KTP. Kerja pansus lebih besar dan menyeluruh. Hak angket bukan untuk memperlemah komisi antirasuah, tapi ingin memperkuat lembaga itu. (tyo/lum)

Tags :
Kategori :

Terkait