JAKARTA- Harapan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) harus dipendam sementara. Sampai saat ini komisi antirasuah masih menyimpan rapat-rapat nama tersangka baru yang disebut-sebut berasal dari kelompok legislatif tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta publik bersabar. Sebab, proses penanganan perkara E-KTP masih terus berjalan hingga sekarang. Dia memastikan, KPK tidak bakal mengecewakan harapan masyarakat. \"Tidak akan mengecewakan publik, kerja kami kan digaji untuk itu. Iya kan? Cuma sekali lagi harus ada proses, itu saja,” ungkapnya di gedung KPK, kemarin. Terkait besarnya tuntutan masyarakat terhadap pengusutan E-KTP, termasuk keterlibatan Setnov, Saut memastikan hal tersebut hanya menunggu waktu. Khususnya Setnov, penyidik kemarin menanyakan sejumlah pertanyaan. Antara lain tentang sejumlah pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka ketiga dalam kasus E-KTP. “Kita tunggu waktunya sajalah,” janjinya. Soal sudah keluarnya surat perintah baru penyidikan (sprindik) untuk tersangka baru E-KTP, Saut tidak mau berkomentar. “Saya nggak mau ngomong itu. Pokoknya kalian tunggu saja dulu. Yang jelas kami tidak akan mengecewakan,” ungkap pria yang mahir bermain saksofon tersebut. “Kami ingin semuanya baik,” imbuhnya. Tuntutan masyarakat agar KPK segera mengusut nama-nama yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah E-KTP menguat seiring pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) di KPK kemarin. Pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu “dikawal” puluhan mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia (UI). Insiden kecil sempat terjadi ketika para mahasiswa menghadang mobil pribadi Setnov yang hendak keluar dari halaman KPK. Mereka meminta KPK menuntaskan kasus E-KTP yang diduga melibatkan Setnov. “Mendesak KPK tuntaskan kasus hukum korupsi E-KTP dengan menetapkan semua pelaku,” kata Ketua Ikatan Alumni UI (Iluni UI) Arief Budhy Hardono. Setnov sendiri kemarin akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah pemeriksaannya sempat tertunda pekan lalu. Mantan ketua Fraksi Partai Golkar itu diperiksa selama 4,5 jam oleh penyidik KPK. Dia didampingi Sekjen Golkar Idrus Marham. Setnov sendiri enggan berkomentar ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaannya. Sebagaimana diketahui, Setnov disebutkan dalam tuntutan jaksa KPK sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi E-KTP. Dia bersama Irman, Sugiharto, Dyah Anggraeni, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya dan Drajat Wisnu Setyawan didalilkan jaksa sebagai pihak yang memenuhi unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan perbuatan tindak pidana. (tyo)
KPK Belum Berani Sebut Tersangka Baru
Sabtu 15-07-2017,10:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,15:30 WIB
Identitas Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, Polisi Pastikan Data Sinkron
Terkini
Sabtu 21-03-2026,11:41 WIB
Resmi! 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ada Wajah Lama dan Baru
Sabtu 21-03-2026,11:04 WIB
iPhone 18 Pro Max Siap Meluncur 2026, Bawa Chip A20 2nm dan Warna Baru yang Lebih Premium
Sabtu 21-03-2026,10:46 WIB
2 Terduga Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga di Cirebon Saat Lebaran
Sabtu 21-03-2026,10:33 WIB
Kegiatan Ramadan dan Laporan Zakat Fitrah Masjid Nurul Ikhlas Pejambon Berjalan Lancar
Sabtu 21-03-2026,10:00 WIB