CIREBON – Sebelum berpolitik, salah satu syaratnya adalah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik (parpol). Jelang Pilkada 2018 di Kabupaten Cirebon, diduga, ada beberapa ASN yang mendaftar ke partai sudah memiliki KTA parpol. Atas masalah tersebut, Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon belum bisa mengambil sikap atas dugaan kepemilikan KTA parpol oleh pejabat ASN pasca mendaftar bakal calon bupati (bacabup). Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Bambang Setiadi mengatakan, kepemilikan KTA oleh sejumlah ASN harus dipastikan terlebih dahulu dengan bukti otentik. Apakah terbukti menjadi pengurus partai atau tidak dalam bentuk KTA. Sebab, kata dia, yang mengeluarkan KTA asli itu adalah partai politik yang bersangkutan. Kemudian, selama ini pun belum ada pihak yang melaporkan ke BKPSDM. \"Kalau diproses pun, yang memproses bukan kami, melainkan Inspektorat, baik penyelidikan maupun penyidikannya. Dan ketika terbukti, maka ASN yang bersangkutan harus mengundurkan diri,\" ujar mantan kepala Bidang Ketahanan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon itu. Menurutnya, secara aturan, seorang ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen ASN pasal 250 dan pasal 255. \"Manakala ASN mencalonkan atau dicalonkan jadi bupati atau walikota, wajib membuat pernyataan pengunduran diri. Tapi itu setelah lembaga pemilu menerima pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Sekarang ini kan berkas masih di parpol, belum terdaftar sebagai calon oleh KPU,\" terangnya. Artinya, tambah Bambang, ASN yang masih berstatus bacabup maupun bacawabup, saat ini masih bisa bekerja seperti biasanya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. \"Jadi sekali lagi kami tegaskan, mereka yang mendaftar ke parpol sebagai cabup dan cawabup, masih menjadi pelayan masyarakat di tempat mereka bekerja saat ini,\" tandasnya. (sam)
Sanksi ASN Punya KTA Parpol Jika Ada Bukti
Minggu 16-07-2017,10:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :