CIREBON – Sebelum berpolitik, salah satu syaratnya adalah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik (parpol). Jelang Pilkada 2018 di Kabupaten Cirebon, diduga, ada beberapa ASN yang mendaftar ke partai sudah memiliki KTA parpol. Atas masalah tersebut, Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon belum bisa mengambil sikap atas dugaan kepemilikan KTA parpol oleh pejabat ASN pasca mendaftar bakal calon bupati (bacabup). Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Bambang Setiadi mengatakan, kepemilikan KTA oleh sejumlah ASN harus dipastikan terlebih dahulu dengan bukti otentik. Apakah terbukti menjadi pengurus partai atau tidak dalam bentuk KTA. Sebab, kata dia, yang mengeluarkan KTA asli itu adalah partai politik yang bersangkutan. Kemudian, selama ini pun belum ada pihak yang melaporkan ke BKPSDM. \"Kalau diproses pun, yang memproses bukan kami, melainkan Inspektorat, baik penyelidikan maupun penyidikannya. Dan ketika terbukti, maka ASN yang bersangkutan harus mengundurkan diri,\" ujar mantan kepala Bidang Ketahanan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon itu. Menurutnya, secara aturan, seorang ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen ASN pasal 250 dan pasal 255. \"Manakala ASN mencalonkan atau dicalonkan jadi bupati atau walikota, wajib membuat pernyataan pengunduran diri. Tapi itu setelah lembaga pemilu menerima pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Sekarang ini kan berkas masih di parpol, belum terdaftar sebagai calon oleh KPU,\" terangnya. Artinya, tambah Bambang, ASN yang masih berstatus bacabup maupun bacawabup, saat ini masih bisa bekerja seperti biasanya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. \"Jadi sekali lagi kami tegaskan, mereka yang mendaftar ke parpol sebagai cabup dan cawabup, masih menjadi pelayan masyarakat di tempat mereka bekerja saat ini,\" tandasnya. (sam)
Sanksi ASN Punya KTA Parpol Jika Ada Bukti
Minggu 16-07-2017,10:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-09-2024,23:03 WIB
Tradisi Muludan, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Malam Pelal Ageng Panjang Jimat
Selasa 17-09-2024,07:00 WIB
Selamat! Hari Ini 50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilantik
Selasa 17-09-2024,06:00 WIB
Berantas Rokok Ilegal, Lewat Sosialisasi Pertunjukan Seni Sandiwara Rakyat
Selasa 17-09-2024,08:00 WIB
Sebanyak 26 Muka Baru Mendominasi Kursi di DPRD Kabupaten Cirebon
Selasa 17-09-2024,16:30 WIB
Asep Armala Yakin ‘Dirahmati’ Menang di Pilbup Kuningan, Dian Rachmat: Masyarakat Sudah Cerdas!
Terkini
Selasa 17-09-2024,22:00 WIB
Flappy Bird Foundation Akan Merilis Ulang Game Ini 2025 Mendatang
Selasa 17-09-2024,21:30 WIB
Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Bey Machmudin Takziah ke Rumah Syamsul Diana Ahmad
Selasa 17-09-2024,21:00 WIB
Sudah Dibuka, Cara Daftar dan Honorarium KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Selasa 17-09-2024,20:30 WIB
TK Baitul Makmur Borong Juara dalam Lomba Hafidz Tingkat PAUD Kota Cirebon
Selasa 17-09-2024,20:00 WIB