Perusahaan Pemula Bisa Go Public

Senin 17-07-2017,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

  JAKARTA-Perusahaan rintisan (startup company) bakal mudah melenggang ke bursa efek Indonesia (BEI). Sejumlah kemudahan telah diberikan supaya startup bisa melakukan initial public offering (IPO). Dengan begitu, kesulitan dana bakal bisa diatasi dari dari pasar modal. Tidak hanya itu, saat ini, bursa telah memiliki satu inkubator bagi perusahaan startup. Dalam inkubator tersebut, perusahaan startup bisa mendapat edukasi tentang cara pembentukan perseroan terbatas atau PT, mengelola laporan keuangan, cara untuk menjadi perusahaan publik, dan mendapat investor. ”Persoalan mendasar bagaimana mengkapitalisasi secara accounting software program. Karena rata-rata begitu orang mulai startup mikirin perusahaan juga enggak,” tutur Direktur Utama BEI, Tito Sulistio. Merespon fakta itu, eks Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode 1999-2002, Mas Achmad Daniri berobsesi mengantarkan perusahaan startup ke lantai bursa. Ia berkeinginan perusahaan startup bisa mencari dana di pasar modal dengan melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). ”Obsesi saya, orang-orang dengan kredibilitas baik bisa go public,” tegas Daniri. Kalau diterapkan, kesan selama ini pasar modal hanya ramah pada perusahaan bermodal besar bakal terhapus. Nah, dengan seseorang mempunyai gagasan dan ide bagus patut diberi kesempatan. ”Jadi, tidak ada hal patut dipermasalahkan bagi startup berniat go public. Hanya, bursa perlu tegas agar perusahaan patuh aturan,” tambah Direktur Utama BEI edisi 2009-2015, Ito Warsito. Meski begitu, secara prinsip startup dinilai dapat melantai di bursa. Untuk risiko, seluruh investasi saham mempunyai risiko. Sehingga, pelaku pasar patut mengecek kualitas atau kondisi fundamental masing-masing perusahaan yang tercatat di bursa. ”Saham blue chip juga tidak lepas dari risiko,” ucap Ito. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok 1.500 perusahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan IPO hingga 2022 mendatang. Nah, guna mempermudah perusahaan UMKM IPO, OJK akan merevisi Peraturan OJK (POJK) nomor IX C7 terkait Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil. Selain itu, OJK juga akan merevisi POJK nomor IX C8 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil. (far)

Tags :
Kategori :

Terkait