Hargai Aksi WO, Mendagri Lega RUU Pemilu Sudah Diketok

Sabtu 22-07-2017,05:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan fraksi partai politik yang melakukan walkout (WO) dalam rapat paripurna hari ini melakukan uji materi terhadap UU Pemilu. Sebab, mekanisme dan prosedurnya sudah tersedia. \"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, mekanismenya lewat MK,\" ujarnya usai rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari (21/7). Namun yang pasti, Tjahjo yang mewakili pemerintah mengaku lega karena RUU Pemilu bisa diambil keputusannya walaupun sejumlah fraksi melakukan tidak menerima dan memilih walkout. Sehingga, kata mantan sekjen PDIP itu, tiak muncul opini di publik bahwa DPR dan pemerintah menghambat pelaksanaan pileg dan pilpres serentak. Sebab, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan peraturan KPU di awal Agustus maupun tahapan-tahapannya. “Bagaimanapun KPU baru bisa melaksanakan tugasnya, termasuk menyusun peraturan KPU, jika sudah ada dasarnya. Yakni undang-undang ini,” papar Tjahjo. Lebih lanjut, Tjahjo juga membantah bahwa presidential threshold 20 persen suara nasional di dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional. \"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,\" pungkas Tjahjo. (dna/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait