CIREBON - Terungkapnya dugaan beras yang dioplos di gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) Bekasi, mendapat apresiasi wakil ketua Komisi IV DPR RI, DR Herman Khaeron MSi. Ia sangat mendukung terhadap penegakan hukum di bidang pangan. \"Itu pula yang menjadi harapan kami yang kemudian dituangkan dalan UU Pangan 18 tahun 2012,\" kata anggota DPRI dapil Cirebon dan Indramayu ini. Terkait dengan kasus PT IBU yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera, Politisi Demokrat yang akrab disapa Hero mengatakan, perusahaan tersebut bergerak dibidang perberasan yang kemampuan atau kapasitas produksinya bisa mencapai 1 juta ton. \"Ini merupakan perusahaan swasta terbesar setelah Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton,\" jelas wakil ketua komisi yang menangani pangan ini. Mengenai dugaan beras tersebut bersubsidi, lanjut pria yang akrab disapa Hero ada 2 kemungkinan. Bahwa beras tersebut alokasi rastra yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tertutup oleh Bulog dan pemerintah daerah. Atau beras subsidi yang dimaksud, lanjut Hero, adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya. \"Kalau raskin atau rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum,\" katanya. Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, menurut dia, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus dijual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu karena belum ada aturannya. \"Kecuali ada inpres 5 tahun 2015 yang mengatur HPP (Harga Pembelian Penerintah) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan HET (Harga Eceran Teringgi) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah,\" katanya. Pada bagian lain, pihaknya juga mempertanyakan dihapusnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementerian Pertanian, sehingga tidak ada yang urus di hilirnya petani. \"Saya juga berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada proses hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefitnya dapat dirasakan petani,\" paparnya. Adapun jika PT IBU dan PT TPS ada pelanggaran terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 tentang Pangan ataupun UU Lainnya, Hero meminta untuk diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya. (fen)
Soal Dugaan Beras Oplosan, Hero Minta Diusut Tuntas
Minggu 23-07-2017,23:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 2026: One Way Masih Berlaku di Tol Cipali, Lalu Lintas Lancar
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Terkini
Sabtu 21-03-2026,09:01 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Ini Imbauan Kapolri
Sabtu 21-03-2026,08:15 WIB
Sholat Ied Desa Wanayasa, Khotib: Semoga Bertemu Bulan Puasa Mendatang
Sabtu 21-03-2026,08:04 WIB
Salat Idul Fitri di Desa Seda Kuningan, Khatib Serukan Persatuan di Dalam Iman
Sabtu 21-03-2026,08:01 WIB
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
Sabtu 21-03-2026,07:34 WIB