Dituding Langgar UU Keuangan, Presiden Jokowi Terancam Dimakzulkan

Rabu 26-07-2017,21:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, masyarakat bisa melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masalah hutang negara. Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN. Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkapkan, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan. ‎\"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment‎ (pemakzulan,red),\" ujar Yusril seperti dilansir JawaPos.com, Selasa (25/7). Oleh sebab itu, kata Ahli Hukum Tata Negara ini, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan. \"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan Perppu supaya utang ‎negara bisa melebihi 50 persen,\" katanya. Sekadar informasi, utang Indonesia per Januari 2017 ini sudah mencapai USD 320.28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun. Utang Indonesia ini naik dibandingkan dengan posisinya pada Desember 2016 sebesar USD 316.40 miliar. (cr2/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait