JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, masyarakat bisa melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masalah hutang negara. Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN. Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkapkan, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan. \"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment (pemakzulan,red),\" ujar Yusril seperti dilansir JawaPos.com, Selasa (25/7). Oleh sebab itu, kata Ahli Hukum Tata Negara ini, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan. \"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan Perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen,\" katanya. Sekadar informasi, utang Indonesia per Januari 2017 ini sudah mencapai USD 320.28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun. Utang Indonesia ini naik dibandingkan dengan posisinya pada Desember 2016 sebesar USD 316.40 miliar. (cr2/JPC)
Dituding Langgar UU Keuangan, Presiden Jokowi Terancam Dimakzulkan
Rabu 26-07-2017,21:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:30 WIB
Haris Azhar Soroti Pelaku Kasus Air Keras, Singgung Dugaan Operasi Terstruktur, Desak Peradilan Umum
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Unik! Polisi Patroli Berkuda di Rest Area Tol Palikanci, Pemudik Jadi Aman
Kamis 19-03-2026,18:00 WIB
Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Ini Data Terbaru di Cirebon dan Tol Cipali
Kamis 19-03-2026,22:59 WIB
Prabowo Tegas! Dapur MBG Tak Sesuai Standar Langsung Disetop
Terkini
Jumat 20-03-2026,15:30 WIB
Identitas Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, Polisi Pastikan Data Sinkron
Jumat 20-03-2026,15:05 WIB
Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur, Aduan THR Jadi Prioritas Pengawasan
Jumat 20-03-2026,14:28 WIB
One Way Nasional Berakhir Hari Ini, Tol Cipali Mulai Dinormalisasi Bertahap
Jumat 20-03-2026,14:01 WIB
Sharp Bersedekah 2026 Mengubah Partisipasi Publik Menjadi Kebaikan Berantai untuk Masa Depan Berkelanjutan
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB