Gedung Setda Seharusnya Sudah 7 Lantai, Faktanya Baru 2 Lantai

Kamis 27-07-2017,10:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon sudah pasrah. Peluang untuk mengganti kontraktor Gedung Sekretariat Daerah (Setda) dilewatkan begitu saja. Dengan progress pekerjaaan yang baru 31 persen sejauh ini, Sekretaris Daerah, Drs Asep Deddi MSi mengungkapkan, pegawai setda juga sudah siap bila harus bertahan di Kompleks Perkantoran Stadion Bima sampai tahun depan. “Kalau sampai akhir tahun tidak tercapai, ya sudah sedanya saja. Yang penting sesuai dengan spesifikasi,” ujar Asep, Rabu (26/7). Dengan progress 31 persen berdasarkan perhitungan Manajemen Konstruksi (MK), ternyata PT Rivomas Pentasurya sudah mengantongi 50 persen pencairan anggaran dari keseluruhan Rp86 miliar. Tetapi, Asep tetap menyayangkan karena bila melihat ke lokasi, tidak ada perubahan signifikan. Padahal, dirinya sangat berharap pembangunan selesai pada Desember nanti. “Kalau akhir tahun belum beres, ya terpaksa kita ngantor di Bima lagi,” ucapnya. Sampai memasuki akhir Juli 2017 ini, pembangunan gedung setda delapan lantai yang dibangun sejak September tahun lalu, baru mencapai 31 persen. Padahal dalam revisi target yang dilakukan Mei lalu, kontraktor menjanjikan penyelesaian konstruksi sampai 7 lantai. Ketua Manajemen Konstruksi (MK), Herry Mujiono mengungkapkan, bila mengacu pada rencana, semestinya pembangunan sudah masuk 56 persen. “Masih lebih baik daripada tidak ada perkembangan. Kontraktor mulai meningkatkan pembangunan,” ucapnya. Sejauh ini, kata Herry, bahan jumlah pekerja tidak mengalami pertambahan. Karena itu, pekerjaan berjalan dengan takaran jumlah pekerja dan ketersediaan bahan bangunan. Pada akhir pekan ini, pembangunan memasuki lantai dua. Pada Desember 2017 nanti, diharapkan pembangunan struktur sudah selesai seluruhnya. “Kalau belum beres, kita nggak tahu. MK hanya dibebankan sebagai pengawas lapangan sampai Desember ini,” katanya. Bila ada addendum, Herry menilai hal itu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) secara langsung. MK dapat melakukan pengawasan, tetapi ada pembaharuan kontrak kerjasama. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait