Disdukcapil Kabupaten Cirebon Perketat Izin WNA

Minggu 30-07-2017,23:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Kabupaten Cirebon menjadi sasaran empuk bagi para warga negara asing (WNA). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta agar masyarakat mengawasi para WNA dari berbagai pelanggaran. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil, Suyatno mengatakan, saat ini Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah tujuan WNA. \"Sekarang ini banyak pabrik yang dibangun. Di pabrik-pabril itu juga banyak yang mempekerjakan WNA,\" ujarnya, kemarin. Terlebih, sebentar lagi Kabupaten Cirebon akan menjadi zona industri. \"Zona industri tentu akan menjadi sasaran minat warga asing untuk bekerja. Sehingga, Kabupaten Cirebon menjadi tempat bermukimnya WNA,\" ungkapnya. Untuk itu, Suyatno meminta agar seluruh masyarakat bisa mengawasi WNA yang ada di sekeliling. \"Ini imbauan. Jika ada WNA yang mencurigakan atau tidak mempunyai dokumen lengkap, langsung laporkan ke Imigrasi, Disdukcapil atau desa setempat,\" ujarnya. Suyatno mengatakan, pelanggaran dokumen perizinan oleh WNA banyak terjadi. Dari mulai dokumen izin tidak sesuai dengan peruntukkannya seperti visa, kunjungan wisata, dan lain-lain. “Banyak kasus. Dokumennya sudah kadaluwarsa. Ada juga yang pakai visa liburan tapi nyatanya dia bekerja,\" tegasnya. Peran aparat desa, menurut Suyatno, sangat membantu dalam pengawasan WNA. Itu karena pemdes lebih paham tentang warga desanya. Sehingga, apabila ada WNA yang menetap, pihak desa bisa langsung tahu. “Kalau sudah tahu, bisa diperiksa dokumen-dokumennya. Kalau ada yang ganjal dengan dokumennya, bisa koordinasi dengan kecamatan ataupun Disdukcapil,\" tuturnya. Dia menjelaskan, setiap WNA yang bermukim lama harus mempunyai surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan Disdukcapil. Surat keterangan itu disebut Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan Imigrasi. \"Setelah mempunyai Kitas, baru harus mempunyai Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh kami (Disdukcapil, red). Masa berlakunya maksimal dua tahun,\" ujarnya. Saat ini, ada sekitar 100 WNA yang bermukim di Kabupaten Cirebon. \"Sekarang kita belum temukan pelanggaran dokumen di tahun 2017. Tapi kita harus tetap waspada,\" ujarnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait