INDRAMAYU–Petugas Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu kembali mengamankan muncikari. Kali ini seorang germo berinisial TAF (57) warga Desa Santing, Kecamatan Losarang. Lelaki tersebut ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena dengan sengaja menyediakan sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung miliknya di Blok Pipa Pertamina, Desa Santing. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, didampingi Kanit PPA Ipda Indrie Hapsari mengatakan, TAF diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat wanita di kafe milik tersangka. Adanya informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi itu. “TAF dengan sengaja mempekerjakan empat orang wanita sebagai PSK dan menyediakan beberapa kamar sebagai tempat pelacuran. Dari usahanya itu tersangka memperoleh keuntungan. Selain itu, tersangka juga menyediakan minuman keras,” ujarnya. Dadang mengatakan, tersangka menyewakan kamar yang digunakan PSK melayani pelanggannya antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan. Karena perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang menyediakan tempat untuk pelacuran dan mucikari, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1,4 tahun. Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang mucikari yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) disebuah tempat pelacuran (bordir). Kedua pasutri tersebut menyediakan sejumlah PSK dan miras serta ratusan kantong kondom dan tisu. Dadang mengatakan, upaya penertiban terhadap tempat tempat porstitusi, minuman keras dan perjudian tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolres Indramayu, dan sejalan dengan program Bupati Indramayu Hj Anna Shopanah. (kom)
Menyediakan PSK dan Tempat Mesum, Muncikari Diciduk Polisi
Senin 31-07-2017,18:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-10-2024,18:00 WIB
Proses Merger Rampung, Disdik Fokus Perbaiki Bangunan SD
Sabtu 12-10-2024,19:30 WIB
Artis Pemeran dan Sutradara Film Tebusan Dosa Sapa Penonton di XXI CSB Mall Cirebon
Sabtu 12-10-2024,15:30 WIB
Ke Cirebon, Happy Salma Terkesan Nikmatnya Empal Gentong dan Nasi Lengko
Sabtu 12-10-2024,13:00 WIB
BPN Majalengka Segera Sertifikatkan Tanah Warga Desa Cengal dan Nunukbaru
Sabtu 12-10-2024,12:00 WIB
Lembaga Parameter Konsultindo Lakukan Survei Pilkada 2024: Eti – Suhendrik Unggul 49,2 Persen
Terkini
Minggu 13-10-2024,09:00 WIB
Punya Kandungan Gizi yang Tinggi, Inilah Segudang Manfaat Buah Salak
Minggu 13-10-2024,08:00 WIB
Pesona Wastra Jabar 2024, Amanda: Majukan UMKM dan Industri Fashion
Minggu 13-10-2024,06:00 WIB
Selamat Bergabung Kevin Diks, Berikut Perjalanan Pesepakbola Keturunan Maluku Tengah di Kompetisi Eropa
Minggu 13-10-2024,05:00 WIB
Korban Kecelakaan Lalin Didominasi Usia Produktif, Inilah Dasar Korlantas Gelar Operasi 2024perasi Zebra
Minggu 13-10-2024,04:00 WIB