Polisi Razia Becak Motor yang Melanggar Aturan

Selasa 01-08-2017,14:40 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

SLAWI-Keberadaan becak motor (bentor) yang kian menjamur di wilayah hukumnya membuat Satlantas Polres Tegal meningkatkan frekuensi razia di titik-titik krodit. Hal ini dilakukan selain untuk menekan fatalitas di jalanan dan menjadi pemicu terjadinya laka lantas, juga lantaran bentor tidak termasuk jenis kendaraan bermotor yang telah ditentukan dalam PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo SIK melalui Kasat Lantas AKP Yoppy Anggi Krisna didampingi Kanit Turjawali Ipda Andi Susanto mengatakan, dalam razia di area Pasar Banjaran, Adiwerna, pihaknya sempat memberi ketegasan kepada pengemudi bentor untuk memilih apakah ingin menjadi penarik becak atau ojek. \"Awalnya, bentor menjadi solusi bagi pengemudi becak onthel yang telah berusia senja dan tidak kuat lagi mengayuh becak tetapi tidak bisa mencari pekerjaan yang lain. Namun, karena belum melalui proses pengujian di Dinas Perhubungan setempat, juga karena minimnya alat penjamin keselamatan pengemudi dan penumpang bentor, bentor dilarang beroperasi di ruas jalan utama,\" terangnya. Dari razia yang digelar, rata-rata penarik bentor tidak melengkapi surat-surat seperti SIM, STNK, BPKB (dari mesin motor yang digunakan). \"Rata-rata penarik bentor juga tidak menggunakan helm. Kendaraan bermotor yang diperbolehkan beroperasi seharusnya melalui serangkaian tes percobaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan,\" jelasnya. Tidak hanya itu, penertiban juga diarahkan untuk membidik menjamurnya odong-odong yang sering melintas di jalan utama dan menarik muatan melebihi kapasitas. Untuk langkah awal dari razia difokuskan pada pemberian surat pernyataan kepada penarik bentor untuk tidak menjalankan aktivitasnya sebelum merubah bentuk fisik menjadi becak atau motor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (her/ima/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait