MAJALENGKA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melakukan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ke DPRD Kabupaten Majalengka. Dalam kesempatan tersebut disampaikan sejumlah tahapan dan regulasi yang mengacu pada aturan yang berlaku. Komisioner KPU Divisi teknis Cecep Jamaksari SIP menjelaskan, untuk tahapan Pilkada serentak 2018 ada sejumlah hal yang baru. Pada Pilkada sebelum-sebelumnya ada tahapan yang melibatkan lembaga DPRD dalam pelaksanaan, yakni penyampaian visi dan misi calon di hadapan rapat paripurna DPRD. Tapi kali ini, lanjut Dia, tahapan tersebut diubah menjadi tahapan debat publik yang sekaligus disampaikan visi misi calon. Tahapan itu rencananya digelar KPU dengan mengambil tempat tertentu yang menampung banyak massa, dan rencananya disiarkan langsung media elektronik yang ditunjuk. Ketua KPU Supriatna Sag menambahkan, kunjungan KPU ke DPRD juga sekaligus menyosialisasikan peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2018 serta kembali mengingatkan soal aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak. Pihaknya memberitahukan kepada lembaga DPRD sekaligus para anggota DPRD yang merupakan politisi, karena mereka sebagai stakeholder atau user dari pelaksanaan Pilkada serentak. Apalagi beberapa anggota DPRD juga ada yang menjadi petinggi partai politik, yang dapat mengusung atau menjadi gabungan partai politik pengusung calon. “Rekan-rekan dari DPRD yang terhormat ini kan ada yang juga sebagai ketua parpol dan petinggi parpol, jadi kami sampaikan tahapantahapan mana saja yang bisa disiapkan untuk mengikuti proses Pilbup di Majalengka dalam rangka mengusung calon atau gabungan parpol dalam mengusung calon di Pilkada,” sebutnya. (azs)
KPU Majalengka Sosialisasi Pilkada ke DPRD
Rabu 02-08-2017,11:33 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :