MAJALENGKA – Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka mengajukan cuti besar. Mereka hendak menunaikan ibadah haji tahun ini selama hampir dua bulan. Kepala Bidang Pengelolaan Gaji, Kesejahteraan, dan Pembinaan Pegawai BKPSDM, Maya Andriyati mengatakan, sejauh ini BKPSDM menerima pengajuan cuti besar dari 154 PNS dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Para PNS tersebut mengajukan cuti dengan durasi 50 hari, atau jika menghitung hari kerja bisa kurang dari itu. 50 hari tersebut biasanya untuk efektif waktu perjalanan ibadah haji 40 hari kalender, ditambah pra dan pasca keberangkatan masing-masing 5 hari. Sepanjang pengambilan cuti besar tersebut, para PNS juga masih menerima gaji dan tunjangan-tunjangan regular. Hal itu jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Namun jika mengacu pada regulasi sebelumnya, para PNS yang cuti besar tidak mendapat tunjangan jabatan. “Kalau hak-haknya mengacu pada PP 11 Tahun 2017 seluruh komponen penghasilan diberikan, tapi PP itu belum ada aturan turunan berupa peraturan kepala BKN atau Permenpan-RB. Kalu sebelumnya komponen penghasilan yang tidak dapat adalah tunjangan jabatan,” jelasnya kepada wartawan. Sehingga untuk menyikapi hal ini, BKPSDM berencana konsultasi ke Kementrian PAN-RB atau ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapatkan fatwa menerapkan kebijakan yang harus diambil kepada para PNS yang cuti ibadah haji tersebut. Sementara Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi saat melepas jemaah haji dari kalangan guru di aula STAI PUI Majalengka, berpesan kepada para guru PNS maupun non PNS memanfaatkan momen panggilan Allah untuk beribadah dengan maksimal di tanah suci demi mencapai predikat haji mabrur. Wabup juga berpesan agar sebelum berangkat ke tanah suci untuk mengurus proses administrasi cuti lebih dulu. Sehingga semua urusan pekerjaan yang ditinggal di tanah air, tidak mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. (azs)
154 PNS di Lingkungan Pemkab Majalengka Ajukan Cuti Haji
Rabu 02-08-2017,16:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :