Polisi Telah Panggil Pengusaha Galian Azimut SUMBER - Jajaran Polres Cirebon serius menangani kasus galian bukit Azimut yang ada di Desa Waledasem, Kecamatan Waled. Kasusnya pun berlanjut dari full data ke proses selanjutnya yakni penyelidikan. Wakapolres Cirebon Kompol Subiantoro SIK menegaskan, dari proses full data pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana.”Kita sudah perintahkan kepada anggota Reskrim untuk menindaklanjuti kasus galian bukti Azimut,” tegasnya kepada Radar, Selasa (13/7). Menurutnya, proses kasus galian bukti Azimut ini telah ditangai oleh tim penyidik Polres Cirebon. Dan tim masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui masalah galian tersebut. Ketika ditanya apakah pihak penyidik Polres Cirebon telah memanggil sejumlah pengusaha galian bukit Azimut yang diduga telah melakukan perusakan, wakapolres tak membantahnya. “Memang ada beberapa pengusaha yang sudah kita mintai keterangan, tapi saya tidak hafal siapa pengusaha galian yang dimintai keterangan oleh anggota penyidik, termasuk jumlahnya,” paparnya. Dia mengaku, saat ini sedang mengembangkan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah ahli. Karena menyangkut lingkungan, maka pihaknya akan minta keterangan sejumlah ahli lingkungan untuk mengungkap kasus ini. Seperti diketahui, komisi III saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke bekas galian tersebut pada awal bulan Juni lalu merasa geram karena kondisi bukit sudah rusak parah. Bahkan, pada saat itu Ketua Komisi III Drs Akhmad Dharsono mendesak kepada aparat hukum untuk menangkap pengusaha terlebih dahulu, setelah itu baru proses reklamasi sambil berjalan. Sementara, berdasarkan data BLHD pengusaha yang melakukan penambangan di bukit Azimut ada 4 yakni CV Family Jaya milik Frans Simanjuntak (Ucok), PT Elema milik Rudi, PT Papua dan PT Anugerah. (ugi)
Proses Berlanjut ke Penyelidikan
Rabu 14-07-2010,09:22 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :