Tahapan Berliku, Tak Mudah Balikin Uang Nasabah CSI

Senin 07-08-2017,22:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Belasan ribu nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dipastikan harus sabar menanti. Pencairan dana nasabah harus menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Cukup panjang dan berliku, jadi pengembalian dana anggota tak akan terealisasi dalam waktu dekat ini. Setelah hakim memvonis dua pimpinan CSI, Iman Santoso dan Mohamad Yahya dengan 7 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 5 bulan kurungan, ada beberapa tahapan upaya hukum yang diberikan kepada terdakwa. Yakni proses tahapan banding dan juga kasasi. Terdakwa sendiri diberikan waktu untuk mengajukan banding selama 14 hari. Ketua Tim Kuasa Hukum CSI, Aristo Pangaribuan SH menyebutkan kedua kliennya itu saat ini masih berpikir untuk mengajukan banding. Hal itu salah satunya untuk mempercepat proses agar selesai. Pertimbangnnya tentu saja agar pengembalian dana anggota CSI bisa diproses. Pengembalian itu baru bisa dilakukan jika putusan hakim sudah inkracht. Di mana putusan inkracht ini harus melalui proses banding dan kasasi. “Mereka masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,\" ucap Aristo saat dikonfirmasi Radar Cirebon melalui pesan WhatsApp, kemarin. Keputusan untuk melakukan banding sendiri secepatnya akan diambil dalam 7 hari setelah vonis. Sebenarnya vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Saat ini aset yang disita kejaksaan sendiri berupa satu mobil merek Mistsubishi Pajero Sport, 22 handhpone, 59 bidang tanah dan bangunan, uang pecahan rupiah sekitar Rp25,222 miliar dan 88,250 dolar. Aset dan uang itulah yang menjadi dana nasabah yang akan dikembalikan. Sebelumnya, pihak pengadilan mengatakan lelang aset menjadi kewenangan kejaksaan. Terutama untuk proses pelelangan aset-aset bergerak dan tak bergerak yang disita. \"Untuk pelelangan itu nanti pihak kejaksaan yang melelangkan. Kami hanya menerima berkas perkara dan memutuskannya,\" ucap Humas PN Sumber, Jumadi kepada Radar. Dalam putusan majelis hakim sendiri sudah dijelaskan bahwa uang dalam rekening sekitarRp25,222 miliar dan 88 ribu 250 US dolar akan dikembalikan kepada para nasabah. Demikian juga dengan aset-aset, akan dirampas oleh negara untuk dilelangkan dan dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional. “Barang bukti yang disebutkan dalam putusan tersebut ada 1.168 item. Itu semua dirampas oleh negara untuk selanjutnya dilelangkan dan hasilnya dibagikan kepada anggota,\" tandas Jumadi. Majelis hakim sendiri tidak memutuskan mengenai operasional Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera. Menurut Jumadi, dua dakwaan JPU memang lebih melekat kepada pelanggaran pidana UU Perbankan Syariah Negara dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. \"Mengeni koperasi itu tidak disinggung apakah koperasi itu ilegal atau tidak. Karena ini kan lebih kepada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Iman Santoso dan Moh Yahya, bukan pada koperasi itu i,\" tukasnya. Putusan majelis hakim sendiri menyatakan Iman Santoso dan Moh Yahya bersalah dan telah terbukti melakukan bersama-sama tindakan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip mudharabah tanpa izin dari Bank Indonesia. Mereka juga dinyatakan secara bersama melakukan tindak pidana pencucian uang. \"Jadi ini menyinggung tindak pidana oleh dua orang tersebut, bukan koperasinya. Mengenai kegiatan koperasi itu di luar pengadilan,\" pungkas Jumadi. Sebelumnya, salah satu pengacara CSI, Darmaji SH MH saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas terdakwa Iman Santoso dan Moh Yahya mengatakan dana anggota yang sudah telanjur disimpan ke KSPS BMT CSI Syariah Sejahtera akan ditawarkan program restrukturisasi. Anggota simpanan berjangka mudharabah sejak Februari hingga saat ini tercatat sekitar 2.000 orang. Darmaji mengatakan dana akan dikembalikan secara bertahap. Data soal anggota dan dana yang tersimpan akan diklarifikasi melalui tahap validasi. Program restrukturisasi ini menawarkan pengembalian secara berkala. Di mana penawaran tiga bagian. Yaitu anggota yang di bawah satu tahun masa keanggotaanya akan dikembalikan dalam tempo 10 bulan, anggota yang sudah terdaftar 1-2 tahun dikembalikan dalam tempo 20 bulan, dan di atas 2 tahun pengembalian dilakukan dengan tempo 30 bulan. “Uang dititipkan akan dikembalikan secara bertahap setelah persidangan selesai,\" ujar Darmaji saat membacakan pembelaan di ruang sidang. Pengembalian dana anggota yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan selama lima tahun. Dana pengembalian sendiri diambil dari penjualan aset yang saat ini disita oleh JPU. Kuasa hukum memperkirakan aset itu memiliki harga sebesar Rp300 miliar. Sehingga cukup untuk menutupi pengembalian dana anggota. Namun dikarenakan penjualan aset butuh waktu lama maka beralasan meminta waktu sampai lima tahun pengembalian. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait