MAJALENGKA- Jajaran Satreskrim Polres Majalengka membekuk oknum salah satu pegawai sebuah rumah sakit (RS) di Kabupaten Majalengka. Oknum pegawai RS itu menyimpan dan memanfaatkan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) medis tanpa izin. “Dari tangan pelaku kami menyita 10 masker pernafasan bekas, 45 selang pernafasan, 16 buah selang infusan dan 11 buah jarum infuse serta 42 botol infusan bekas,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari. Dijelaskan, pelaku mengumpulkan atau memungut limbah berbahaya setiap harinya. Aksi pelaku ini bahkan sudah hampir setahun lalu. Biasanya pelaku menjual ke tukang barang bekas demi menambah penghasilan setiap bulannya. Tapi kali ini aksi pelaku diketahui. Belum sempat menjual, petugas mengamankannnya. Rina menjelaskan, pelaku ditangkap karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang mengenai tindakannya melakukan penyimpanan dan pemanfaatan limbah B3 di sebuah perumahan atau di lingkungan masyarakat. Perbuatan ini telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 102, pasal 59 ayat (4) tentang Lingkungan Hidup. Ditambahkan, barang hasil pengumpulannya itu disimpan di kediaman pelaku. Padahal jika melihat dari aspek tentu pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 tanpa izin itu dikhawatirkan merugikan dan membahayakan kesehehatan masyarakat. \"Pelaku merupakan salah satu PNS di sebuah RSUD di Majalengka. Akibat tindakannya dia menyebabkan kehilangan pekerjaan karena tersangkut kasus hukum. Pelaku langsung dipecat oleh pihak RS,” tandas kasat reskrim. (ono)
Oknum Pegawai RS Jual Limbah Medis Diperiksa Polisi
Selasa 08-08-2017,20:33 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :