KPU Menjajaki Pendampingan Hukum

Rabu 09-08-2017,15:36 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kendala di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka sebagai penyelenggara pemilu pada keanggotaan periode sekarang, tidak ada komisioner yang basic pendidikannya di bidang hukum. Padahal pemilihan umum termasuk pilkada serentak cukup rentan dengan persoalan hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg, saat mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dalam rangka sosialisasi tahapan Pilkada serentak, Selasa (8/8). Apalagi dalam pemilu sarat nuansa politis, karena pihak yang berkepentingan adalah praktisi politik baik partai politik maupun politisi. Di antara para komisioner tidak ada sarjana hukum dan di sekretariat hanya satu sarjana hukum, sehingga memerlukan pandangan-pandangan hukum dari pihak Kejari terutama soal eksekusi anggaran maupun hal-hal yang memerlukan penafsiran lebih lanjut terhadap produk-produk hukum yang mesti dijalankan KPU. “Kedepan dihrdapkan KPU dengan kejari bisa menjalin kerja sama, bentuknya pendampingan atau bagaimana nanti dibicarakan lebih lanjut. Walaupun di antaranya ada kesulitan sesama lembaga vertikal terutama soal pendanaan. Disamping hal-hal yang lain yang kami butuh secara hukum, karena Pilkada ini rawan konflik,” ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Hasbih SH mengatakan, dia memiliki pengalaman ketika bertugas di Payakumbuh Sumatera Barat. Kegiatan pilkada bupati, gubernur bahkan Pilpres, KPU tidak berkunjung. Padahal banyak problem hokum diantaranya perdata, tata usaha negara sampai pidana. Sehingga pihaknya mengapresiasi upaya KPU Majalengka tersebut. “Komisioner itu hanya teknis pelaksana, sementara pengadaan dan lain sebagainya oleh sekretariat. Kami mengingatkan dalam upaya preventif jangan sampai ada perbuatan melawan hukum. Ini bukan mengajari. Lain waktu kami terbuka untuk konsultasi dan koordinasi, pendampingan dan lainnya,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait